Berantas Premanisme, Polda Jateng Tertibkan Juru Parkir Ilegal Berkedok Ormas

InShot_20250514_224741153
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Dalam rangkaian kegiatan Operasi Aman Candi 2025, polisi melalukan sejumlah penindakan dan pembinaan terhadap oknum-oknum juru parkir ilegal di wilayah Grobogan dan Kota Semarang, Selasa, 13 Mei 2025.

Terkait dengan hal tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme, termasuk praktik juru parkir liar tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Di Kabupaten Grobogan, dua orang pelaku parkir liar berhasil diamankan saat menarik pungutan tanpa izin di depan Toko Elizabeth dan Bank BCA Cabang Purwodadi.

Baca Juga:  PN Jakpus Hadirkan Saksi di Sidang Dugaan Sengketa Lahan Tambang, Ini Faktanya

Keduanya berinisial RAA (23) dan M (40) yang dilakukan penindakan oleh personel Polres Grobogan dan telah dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, di Kota Semarang, Satgas Binmas Polda Jateng melaksanakan pembinaan kepada sejumlah oknum juru parkir liar yang berkedok ormas di kawasan Jalan Pahlawan dan Pleburan.

Satgas Samapta juga melaksanakan patroli dialogis dan memberikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada para juru parkir liar untuk tidak melakukan pungli maupun tindakan premanisme terhadap masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Rabu pagi, 14 Mei 2025, di Mapolda Jateng menegaskan bahwa tindakan parkir liar yang dilakukan tanpa izin dan tidak disertai karcis retribusi merupakan bentuk tindakan premanisme.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Terlebih jika dibarengi unsur paksaan atau mengatasnamakan kelompok tertentu, hal ini akan sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi daerah.

“Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga termasuk praktik pungutan liar dengan intimidasi, seperti parkir ilegal,” kata Kombes Pol Artanto.

“Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Warga Sambut Baik Kebijakan Dana Operasional 25 Juta per RT Dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang

Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa kegiatan operasi terus digencarkan melalui sinergi berbagai Satgas yang terlibat, mulai dari penindakan hukum, patroli, pembinaan, hingga edukasi publik lewat media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memberi ruang terhadap aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tolak, lawan, dan segera laporkan jika menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini ke Call Center Polri 110,” tandas Kabid Humas.***

Sumber Berita : Bid Humas Polda Jateng