Pelibatan Masyarakat Kunci Penataan Ruang Yang Berkelanjutan

InShot_20250514_194938274
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Penataan ruang merupakan proses yang sangat krusial dalam pembangunan kota yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu pilar utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selain itu, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kebutuhan dan permasalahan di lingkungannya. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam setiap tahap penataan ruang-mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian.

Hal itu akan menghasilkan kebijakan yang lebih optimal, proporsional, dan menghindari terjadinya spekulasi maupun alokasi ruang yang tidak adil.

“Pada tahap perencanaan, masyarakat dapat memberikan masukan tentang arah pengembangan wilayah, potensi, dan permasalahan yang ada, sehingga menghasilkan rencana tata ruang yang realistis dan sesuai kebutuhan,” kata Ketua  Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang, Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., belum lama ini.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa pada tahap pemanfaatan, masyarakat berperan menjaga agar penggunaan ruang tetap sesuai peruntukan dan menghindari konflik pemanfaatan ruang.

Baca Juga:  Bambang Raya, Sang Reformasi Karate

Sedangkan pada tahap pengendalian, masyarakat merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas ruang agar tetap nyaman, serasi, dan berkelanjutan.

“Prinsip good governance menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam pengambilan keputusan publik,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah harus berani melakukan power sharing dengan masyarakat, bukan sekadar sebagai formalitas, tetapi benar-benar melibatkan mereka dalam proses perumusan kebijakan.

Selama ini, kurangnya keberanian pemerintah untuk berbagi kekuasaan sering kali menyebabkan keputusan yang diambil tidak mencerminkan kehendak masyarakat luas.

“Perencanaan partisipatif (participatory planning) adalah kunci agar suara masyarakat mendapat perhatian nyata dari pemerintah kota,” jelasnya.

“Dengan melibatkan masyarakat dalam forum diskusi, konsultasi publik, dan penjaringan opini, keputusan yang dihasilkan akan lebih demokratis dan minim konflik,” imbuhnya.

“Hal ini juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap hasil pembangunan, sehingga mereka lebih siap menerima dan menjalankan keputusan tersebut,” kata Mohammad Agung yang juga Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah itu.

Tantangan Dalam Penataan Ruang

Beberapa tantangan utama yang sering dihadapi dalam penataan ruang antara lain : Pertama, terdapatnya perubahan kebijakan tanpa pedoman.

Baca Juga:  Inner Court Series Hadir di Cluster Serena Hill Citraland BSB City Semarang, Tawarkan Hunian Sehat dan Ramah Lingkungan

Sering terjadi perubahan kebijakan penggunaan ruang tanpa mengacu pada rencana tata ruang yang telah disepakati, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik.

Kedua, terjadinya penyimpangan penggunaan lahan. Penyimpangan penggunaan lahan banyak dilakukan oleh investor atau oknum birokrat yang memahami rencana tata ruang, sedangkan masyarakat melakukan penyimpangan karena tekanan ekonomi.

Ketiga, kurangnya keterlibatan stakeholder dalam penataan ruang. Keputusan penting sering diambil tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga kepentingan masyarakat sering terabaikan.

Keempat, kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Artinya bahwa proses pengambilan keputusan yang tidak terbuka menyebabkan masyarakat sulit mengakses informasi dan mengawasi kebijakan pemerintah.

Strategi Meningkatkan Peran Serta Masyarakat

Agar tata kelola pemerintahan kota berjalan baik dan pembangunan berkelanjutan, lanjut dia menjelaskan, dapat terwujud, beberapa langkah berikut perlu diambil :

Pertama, Melibatkan tokoh dan perwakilan masyarakat dalam pengelolaan penataan ruang.

“Pengelola penataan ruang harus diisi oleh individu yang menjadi panutan dan mewakili kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar perwakilan formal,” jelasnya.

Kedua, Transparansi dalam setiap tahapan, artinya bahwa pemerintah wajib membuka akses informasi dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.

Baca Juga:  Kejurda Karate Jateng 2023 di Kebumen, Ferry Wawan Cahyono Dorong Semangat Atlet untuk Bersaing di Daerah dan Nasional

Ketiga, Peningkatan kapasitas SDM, baik di tingkat birokrasi maupun legislatif, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu memahami dan mengawal proses penataan ruang secara professional.

Keempat, Kolaboratif dan insentif, artinya bahwa pemerintah dapat mendorong kolaborasi dengan institusi swasta melalui program tanggung jawab sosial (CSR) dan memberikan insentif kepada masyarakat yang aktif dalam tata kelola kota dan pembangunan berkelanjutan.

Kelima, Penguatan regulasi dan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang sangat penting untuk menjaga konsistensi kebijakan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kesimpulan

Pembangunan kota yang berkelanjutan dan sesuai harapan bersama hanya dapat dicapai jika seluruh pihak, terutama masyarakat, dilibatkan secara aktif dalam proses penataan ruang.

“Good governance dan clean government bukan hanya jargon, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya yang juga Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.

Dengan demikian, kota yang nyaman, adil, dan berkelanjutan dapat tercapai, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi seluruh warganya secara berkesinambungan.***(bgy)