Sesuai Rekomendasi KPK, Pemerintah Kota Semarang Larang Penempatan Anggaran Fisik ke Kelurahan dan Kecamatan

InShot_20250728_115517325
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil kebijakan tegas dengan melarang proses ploting atau penempatan anggaran fisik langsung ke kelurahan maupun kecamatan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.

“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan ploting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, di Kantor Balaikota Semarang, belum lama ini.

Baca Juga:  Rektor UNDIP Lantik Pejabat Baru dan 316 PNS: Tegaskan Komitmen pada Inovasi Penelitian dan Kolaborasi Global

Menurutnya, anggaran pembangunan fisik selanjutnya akan difokuskan melalui OPD teknis sesuai bidangnya, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah.

Proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting sehingga pelaksanaan program tetap merata dan terukur.

“Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengumuman! Harga TBS Sawit Riau Naik, Petani Senang

KPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Semarang, untuk tidak menyalurkan anggaran pembangunan fisik secara langsung ke unit kerja wilayah seperti kelurahan atau kecamatan karena dinilai berisiko tinggi dalam hal akuntabilitas pelaksanaan.

Seperti diketahui, alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di kota Semarang adalah sejumlah 450 miliar.

Dari total anggaran tersebut, 218 miliar adalah bersumber dari usulan Musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik, yang berdasarkan rekomendasi KPK untuk dilaksanakan dinas teknis, bukan dilaksanakan oleh kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:  Rektor : "USM Unggul Berkat Kerja Keras Seluruh Civitas Akademika"

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ungkapnya.

“Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi,” pungkasnya.***

Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang