Pemerintah Kota Semarang Serius Upayakan Solusi Jangka Pendek Penanganan TPA Ilegal di Rowosari

InShot_20250815_104432295
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi serius permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Perlu diketahui bahwa, permasalahan ini bukan sekadar soal sampah, tetapi juga menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan yang harus dijaga.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan rakor dengan mengundang DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. Hasil rakor tersebut adalah bahwa Kami harus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” kata Arwita, Kepada DLH Kota Semarang, belum lama ini.

Baca Juga:  HPN 2025, Ferry Wawan Cahyono: Media Harus Jadi Pengawal Kebijakan Publik, Bukan Alat Kepentingan

DLH Kota Semarang pun sudah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Kecamatan Tembalang yang meminta untuk secara aktif menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan TPS/TPS3R/TPA resmi.

Kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah ini dari akarnya. Selain itu, DLHK Jawa Tengah mewajibkan agar sarana prasarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah.

“DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan rotasinya,” terang Arwita.

Baca Juga:  USM LCC Perluas Jejaring Industri, Lirik Kolaborasi dengan PT Enle Indonesia Tech

Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP.

Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh warga Kota Semarang.

“Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.

Meski demikian, regu piket ini adalah solusi sementara atau jangka pendek yang dilakukan sambil terus membangun kesadaran kolektif.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Akan Tambah Pompa Kapasitas 1.000 liter per Detik untuk Antisipasi Banjir

Harapannya, ke depan masyarakat sudah sadar dan tidak ada lagi yang membuang sampah ke wilayah yang bukan TPA karena merugikan banyak pihak. Penerapan sanksi juga dapat dilakukan jika ke depannya masih ada yang melanggar.

“Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan himbauan, ya kita beri penegasan. Karena sesuai rencana tata ruang tempat itu bukan TPA,” pungkasnya.***

Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang