Magister Hukum Universitas Semarang Sukses Menggelar Seminar Hukum Nasional

InShot_20250825_115947872
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar seminar hukum nasional yang mengangkat isu abolisi dan amnesti hak prerogatif Presiden dalam penghapusan hukum pidana, yang berlangsung secara online dan offline di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Kampus USM, beberapa hari lalu.

Kegiatan tersebut dibuka Direktur Pascasarjana USM, Prof. Dr. Indarto, S.E.,M.Si. Kegiatan juga menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Pakar Hukum Pidana dan Dosen S2 Magister Hukum USM, Prof. Dr. H. Pujiono, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng, Dr. Heni Susilo Wardoyo, S.H., M.H..

Baca Juga:  Kasus Pembuangan Bayi di Kawasan Semanggi, R Diduga Menjadi Korban Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Kepolisian di Blora

Selanjutnya juga hadir, Ketua Ikadin Jateng dan Dosen S2 Magister Hukum USM, Dr. Aan Tauli, S.H., M.H., sekaligus dimoderatori oleh Kaprodi Magister Hukum USM, Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto, S.Sos., S.H., M.M., M.H.

Direktur Pasca Sarjana USM, Prof. Dr. Indarto, S.E., M.Si mengungkapkan, penyelenggaraan seminar tersebut menunjukkan komitmen magister hukum USM dalam mengkaji beberapa sudut pandang dari praktisi hukum, mengenai amnesti dan abolisi yang saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat.

Baca Juga:  UKPBJ Kota Semarang Raih Penghargaan Level Proaktif Tingkat Nasional

”Permasalahan mengenai amnesti dan abolisi ini kan menjadi trending topik di masyarakat. Dan magister hukum merasa berkewajiban untuk memberikan wawasan dan mengkaji dari berbagai sudut pandang, sehingga bisa mendudukkan permasalahan ini pada porsinya dan sekaligus bisa berkontribusi untuk memberikan solusi berupa wawasan kedepan, supaya dalam pengambilan kebijakan itu dapat mempertimbangkan segala aspek,” kata Indarto.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dan Dosen S2 Magister Hukum USM, Prof. Dr. H. Pujiono, S.H., M.H., mengatakan, abolisi dan amnesti tidak termasuk pada teknis yuridis.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Pastikan Parkir dan Lalu Lintas Wisata Semarang Terkendali Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Namun berkaitan dengan hak pengampunan yang diberikan kepala negara pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

”Sekarang yang kita dorong adalah berkaitan dengan dilahirkannya undang-undang itu sendiri, sehingga amnesti dan abolisi yang diberikan itu memang betul-betul sangat tepat, sesuai dengan tujuan daripada amnesti dan abolisi itu adalah memberikan suatu pintu darurat terhadap kasus-kasus tertentu yang memungkinkan terhadap pelakunya itu untuk diberikan pengampunannya,” ujar Pujiono.

“Ampunan apakah itu, baiknya sebagai amnesti maupun sebagai abolisi. Jadi ini bukan mekanisme biasa,” jelas Pujiono.***(bgy)