Kasus Pembuangan Bayi di Kawasan Semanggi, R Diduga Menjadi Korban Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Kepolisian di Blora

InShot_20251211_184216416
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Seorang remaja putri berinisial R (16) diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang aparat Polsek Jepon dan Polres Blora saat proses pemeriksaan terkait kasus pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban, yakni Bangkit Manahantiyo menilai tindakan aparat tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga merendahkan martabat dan melukai kondisi psikologis anak di bawah umur tersebut.

Bangkit menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 9 April 2025, ketika rumah kliennya tiba-tiba didatangi anggota kepolisian dan bidan tanpa adanya surat panggilan atau bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  GIIAS Semarang 2025 Akan Digelar dan Tampilkan Merek Baru Teknologi Otomotif Terkini

“R langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” kata Bangkit, usai laporan di Bidpropam Polda Jateng, Kamis, 11 Desember 2025.

Bangkit menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara tidak manusiawi.

“R ditelanjangi, payudaranya diremas, bahkan anggota polisi dan bidan memasukkan jari ke kemaluan korban. Padahal anak ini masih virgin,” ungkapnya.

Baca Juga:  Prodi Magister Hukum Universitas Semarang Siapkan Lulusan yang Berintegritas

Bangkit lantas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan RSUD Blora yang menyatakan R tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan.

Namun setelah fakta itu keluar, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan oleh kepolisian.

“Setelah polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.

Baca Juga:  Bersama Wakil Menteri Ekonomi Kreatif RI, Wali Kota Semarang Hadiri Acara Mustika Rasa 2025

Ia juga menyebut dugaan koordinasi antara oknum Polsek dan Polres dalam tindakan tersebut.

“Ini bukan sekadar oknum, tetapi ada rantai komando. Bahkan Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.

Bangkit menegaskan negara harus hadir ketika ada warga yang menjadi korban tindakan aparat.

“Kalau memang R pelaku, kami siap menyerahkan. Tapi jika tidak, harus ada rehabilitasi nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.***