Tim PkM FH Universitas Semarang Beri Penguatan Pemahaman Tentang Aspek Hukum Tindak KDRT Kepada Warga Tlogosari Kulon
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan penguatan pemahaman kepada warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang tentang aspek hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, di Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, belum lama ini.
Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., anggota Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., A. Heru Nuswanto, S.H., M.H. dan Dra. Rati Riana, M.Pd.
Mereka dibantu dua mahasiswa Fakultas Hukum USM yang sedang menempuh semester VII, yaitu Raka Wahyu Ananda dan Beatrich Advismadya Pamungkas.
Kegiatan dihadiri Lurah Kelurahan Tlogosari Kulon, Hananto Lesworo, S.H., M.M, perwakilan LPMK Kelurahan Tlogosari Kulon Tulus Widodo.
Dalam sambutannya, Tulus yang mewakili Lurah Tlogosari Kulon mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang masih cukup tinggi.
Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat ketika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah ketidaktahuan tentang tindakan yang harus dilakukan jika mengalami tindak kekerasan.
”Kami berharap, melalui kegiatan ini bisa berdampak pada menurunnya kasus KDRT di Kelurahan Tlogosari Kulon,” katanya.
Ketua PkM USM Dr. Subaidah mengatakan, KDRT menjadi salah satu isu yang marak terjadi belakangan ini.
KDRT tidak hanya berhubungan dengan kekerasan fisik, namun kekerasan ini dapat terjadi dalam bentuk kekerasan psikologis, seksual dan/atau penelantaran rumah tangga (kekerasan ekonomi) termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
”Permasalahan lain turut muncul saat kekerasan tersebut justru dibenarkan oleh pihak korban,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini tindak KDRT tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi atau urusan internal rumah tangga, tetapi sudah bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana.
”Oleh karena itu, barangsiapa yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat diancamkan dengan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” ungkapnya.***(bgy)
