Ketua DPRD Kendal Lulus Ujian Proposal Tesis di MH USM

InShot_20251217_225537035
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq, S.PdI., dinyatakan lulus ujian proposal tesis di Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) Jl. Soekarno-Hatta, Tlogosari pada 10 Desember 2025.

Dalam proposalnya, Mahfud mengusung judul ”Hubungan Kemitraan Antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Perspektif Hukum Tata Negara”.

Menurut Mahfud, kepala daerah berperan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Mereka mempunyai tanggung jawab mengelola sumber daya, menyusun kebijakan serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Baca Juga:  Grand Candi Hotel Semarang & Komunitas Musisi Semarang Selenggarakan Charity Concert "Tribute to Pepen"

”Namun dalam beberapa kasus masih terdapat tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance ini,” katanya.

“Misalnya persoalan korupsi, ketidaktransparan mengelola anggaran , dan kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, hal ini merupakan masalah yang muncul di tingkat lokal,” imbuhnya.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan UU No17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibekali dengan tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono Sebut Pemberdayaan Ekonomi Lokal Dapat Mendorong Pertumbuhan di Jawa Tengah

DPRD sebagai perwakilan rakyat di daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam menjadikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Peran tersebut diwujudkan dalam fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran fungsi pengawasan.

”Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat untuk kemitraan, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berjalan secara harmonis dan seimbang sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang,” ujarnya.

Dia menambahkan, seringkali terjadi ketegangan dan perbedaan kepentingan antara Eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD) baik dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan pengawasan dan penetapan kebijakan daerah sehingga prinsip good governance belum optimal di tingkat daerah.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-79, Grand Candi Hotel Semarang Tawarkan Promo Spesial bertaju Semarak Kemerdekaan

Ujian proposal tesis ketua DPRD Kabupaten Kendal itu dipimpin Ketua Dewan Penguji Dr. Drs. H. Adv Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA., S.Sos., S.H., M.H., M.M., (Kaprodi Magister Hukum USM), Evi, S.E., M.M., sebagai sekretaris Dewan Penguji bukan Penguji. Penguji lain, Dr. Amri P Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., dan Dr. Endah Pujiastuti, S.H., M.H.***(bgy)