Aduan Warga Ditindaklanjuti, Satpol PP Semarang Bongkar 15 Lapak PKL di Tlogosari

InShot_20260207_215653492
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di mediam Jalan Gajah Birowo, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Rabu, 4 Januari 2026.

Lokasi tersebut dikenal masyarakat sebagai kawasan Tlogosari Jembatan Empat.

Penertiban dilakukan terhadap lapak-lapak PKL yang berdiri tepat di median jalan raya dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.

Baca Juga:  Meriahkan Tahun Baru 2025, Hotel Ciputra Semarang Gelar Pesta Kembang Api Terdasyat dan Perayaan dengan Tema Velvet Mask Gala

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Pasalnya, keberadaan PKL di kawasan tersebut semakin menjamur dan menimbulkan kemacetan.

“Ada 15 lapak yang kami tertibkan. Semuanya berdiri di atas median jalan raya, baik di sisi kanan maupun kiri jalan,” kata Kusnandir.

Ia menegaskan bahwa median jalan merupakan area terlarang untuk aktivitas berdagang. Selain melanggar aturan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota Semarang Sukses Menggelar Lomba Cerdas Cermat Antar Wartawan 

“Mereka mengganggu ketertiban umum, terutama kelancaran arus lalu lintas. Aktivitas masyarakat pun menjadi terganggu,” ungkapnya.

Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama pemangku wilayah setempat telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara berulang agar para PKL membongkar lapaknya secara mandiri.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Ormas & Warga Support Kodim 0733/KS

“Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berulang kali memberikan peringatan, namun para PKL tidak kunjung membongkar sendiri,” terangnya.

Kusnandir menambahkan, ke depan pihaknya meminta kelurahan dan kecamatan untuk lebih aktif melakukan pemantauan wilayah, khususnya di kawasan yang dilarang untuk berdagang. Selain itu, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli rutin guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.***