FH USM dan Peradi Kembali Gelar PKPA Angkatan XXVIII Secara Virtual

InShot_20260428_201733976
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVIII. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual pada Sabtu, 18 April 2026.

Program ini dibuka oleh Dekan FH USM, Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., dan dihadiri Ketua DPC Peradi Kota Semarang Khairul Anwar, S.H., M.H., jajaran pengelola fakultas, dosen, serta panitia pelaksana.

Dalam sambutannya, Amri menegaskan bahwa kerja sama antara FH USM dan Peradi bertujuan mencetak sumber daya manusia yang profesional di bidang penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Magister Hukum USM Bekerjasama Dengan DPC Peradi Kendal Selenggarakan PKPA

Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai officium nobile dalam profesi advokat.

“Kami bertekad mewujudkan profesi advokat yang mulia melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Program ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menyiapkan calon advokat yang berkualitas,” kata Amri.

Ia menambahkan, penyelenggaraan PKPA yang telah memasuki Angkatan XXVIII menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap FH USM sebagai lembaga pendidikan yang menjembatani karier di dunia advokat.

Para peserta pun diingatkan untuk menjaga profesionalisme dan menjunjung nilai keadilan ketika telah menjalankan profesinya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Khairul Anwar, menjelaskan bahwa advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Mantan SVP PT Antam Tbk Terkait Kasus Komoditi Emas

Ia menjelaskan, setelah mengikuti PKPA, calon advokat wajib lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama dua tahun sebelum diangkat secara resmi oleh organisasi advokat.

“Peradi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin bergabung dan mengembangkan diri dalam profesi advokat,” ujar Khairul.

Khairul juga menegaskan bahwa penyelenggaraan PKPA oleh FH USM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat status akreditasi FH USM yang telah unggul.

Ia berharap peserta PKPA Angkatan XXVIII dapat menjadi advokat yang profesional serta mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Aktor Utama Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia

Ketua Panitia, Dr. Supriyadi, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa program PKPA diselenggarakan secara berkala sebanyak tiga kali dalam setahun.

Untuk tahun 2026, periode pertama berlangsung pada Maret-April, diikuti periode kedua pada Juli-Agustus, dan periode ketiga pada November-Desember.

Menurutnya, program ini menghadirkan pengajar dari berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah, praktisi hukum, hingga akademisi yang kompeten di bidangnya.

“Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara FH USM dan Peradi terus mendapat kepercayaan dari para calon advokat yang ingin meniti karier di bidang hukum,” pungkasnya.***(bgy)