Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Ket.foto: Unggahan resmi akun Instagram Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri)
JAKARTA, (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026 masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut penyidik, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dilaksanakan sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis kepada anak sekolah guna memenuhi angka kecukupan gizi.
Program tersebut didukung anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan Pengaturan Mitra SPPG
Dalam penyelidikannya, Kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
“Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap penyidik dalam paparan kasus.
Penyidik juga menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi pada Portal Mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra.
“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Saudara DH dan Saudara SS sehingga yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” kata penyidik.
Diduga Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain dugaan penyimpangan penunjukan mitra, penyidik menemukan adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurut Kejaksaan, para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil operasional program MBG.
“Para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” jelas penyidik.
Beberapa pengadaan yang menjadi objek penyidikan antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,035 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan 31.994 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Untuk sangkaan primer, ketiganya dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk sangkaan subsidiair, para tersangka dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.***
Sumber: Unggahan resmi akun Instagram Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri), Rabu, 3 Juni 2026.
