Satpol PP Kota Semarang Tindak 121 Juru Parkir Penunggak Setoran PAD, Nilai Tunggakan Capai Rp280 Juta

InShot_20260723_103021177
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mengambil langkah tegas terhadap 121 juru parkir yang menunggak setoran retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Semarang.

Total potensi tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari para juru parkir tersebut mencapai sekitar Rp280 juta.

Sebagai tindak lanjut, para juru parkir dipanggil secara bertahap ke Kantor Satpol PP Kota Semarang untuk menjalani klarifikasi sekaligus menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan.

Pada Senin (20/7), sebanyak 17 juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan.

Namun, hanya sembilan orang yang datang untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan akan terus dilakukan secara bergiliran hingga seluruh juru parkir yang menunggak menyelesaikan proses tersebut.

Baca Juga:  Kajati Ponco Hartanto Harumkan Nama Jateng di Panggung Nasional CNN Awards 2024

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tunggakan tersebut berasal dari setoran parkir tahun 2024 hingga 2025. Nilai tunggakan masing-masing juru parkir bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Nominal tunggakan beragam, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp7 juta,” ujar Kusnandir.

Ia menjelaskan, langkah penagihan ini dilakukan untuk memastikan para juru parkir memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi parkir sekaligus mencegah terulangnya tunggakan di kemudian hari.

Menurutnya, persoalan tunggakan tersebut juga telah menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kusnandir menegaskan, apabila masih ditemukan juru parkir yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya, Satpol PP akan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang agar mencabut penugasannya.

Baca Juga:  Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kabupaten Semarang Resmi Dibuka, Diharapkan Dapat Antisipasi Penipuan Haji & Umrah

“Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP membantu Dinas Perhubungan dalam proses penagihan karena persoalan tersebut menjadi perhatian Inspektorat maupun BPK.

“Ada audit dari Inspektorat dan BPK terkait tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk melakukan penagihan,” katanya.

Kusnandir juga mengingatkan seluruh juru parkir agar disiplin menyetorkan hasil retribusi setiap selesai bertugas sehingga tidak menimbulkan tunggakan.

“Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda karena kalau ditunda uangnya bisa terpakai untuk keperluan lain,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang juru parkir, Robi Setiawan, mengakui memiliki tunggakan sebesar Rp5,7 juta yang berasal dari setoran parkir selama 2024 hingga 2025.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Perluas Penerima Bisyarah Bagi Guru Agama, Pendidik Pos PAUD, Marbot, dan Perawat Jenazah

Menurutnya, tunggakan terjadi karena pendapatan parkir menurun sehingga setoran tidak dapat dipenuhi.

Ia menjelaskan, besaran setoran yang harus disetorkan kepada pemerintah mencapai sekitar 55 persen dari pendapatan parkir setiap hari.

Dari hasil pekerjaannya, ia rata-rata menyetorkan sekitar Rp37 ribu per hari, sementara penghasilan yang dibawa pulang sekitar Rp50 ribu.

“Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp37 ribu. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp50 ribu,” ungkap Robi.

Robi menambahkan, selama ini pembayaran setoran dilakukan melalui aplikasi daring. Ia juga menyatakan telah menandatangani perjanjian untuk melunasi tunggakannya sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

“Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo,” pungkasnya.***