DJKI-LPPM USM Dorong Optimalisasi Hak Cipta sebagai Aset Bernilai Ekonomi
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Semarang (USM) menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pascapencatatan Hak Cipta.
Kegiatan yang mengusung tema “Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri: Optimalisasi Komersialisasi Produk Hak Cipta dan Hak Terkait” tersebut berlangsung di Kampus USM, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Konsultasi teknis ini digelar untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan pelaku industri kreatif mengenai pentingnya pengelolaan hak cipta setelah pencatatan.
Selain itu, kegiatan diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan layanan pascapencatatan sehingga hak cipta tidak hanya menjadi instrumen perlindungan hukum, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai aset bernilai ekonomi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan dan pemanfaatan hak cipta setelah pencatatan.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pemanfaatan layanan pascapencatatan hak cipta,” katanya.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta. Sejumlah narasumber turut dihadirkan untuk memberikan pemahaman dari sisi regulasi maupun implementasi pengelolaan kekayaan intelektual.
Narasumber yang hadir antara lain Kepala Bidang Publikasi dan HKI LPPM USM, Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., serta Ketua Tim Pascahak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, S.Sos., M.Si.
Dalam pemaparannya, Zaenal menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Perlindungan tersebut tetap mengikuti pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, hak cipta memberikan perlindungan kepada pencipta atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Perlindungan tersebut mencakup hak moral sekaligus hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta diberikan terhadap ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata,” ujar Zaenal.
Dia menjelaskan, objek perlindungan hak cipta cukup luas. Beberapa di antaranya meliputi karya tulis, lagu atau musik, karya seni rupa, fotografi, film, arsitektur, program komputer, permainan video, serta berbagai jenis ciptaan lainnya yang memiliki unsur kreativitas.
Menurut Zaenal, pemahaman mengenai perlindungan hak cipta menjadi penting bagi pencipta maupun pelaku industri kreatif. Sebab, pencatatan hak cipta bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi untuk mengelola dan mengembangkan nilai ekonomi suatu karya.
Sengketa Hak Cipta
Selain membahas optimalisasi layanan pascapencatatan, konsultasi teknis tersebut juga memberikan pemahaman mengenai potensi sengketa hak cipta dan mekanisme penyelesaiannya.
Zaenal mengatakan, sengketa hak cipta dapat terjadi ketika terdapat perselisihan akibat pelanggaran terhadap hak moral maupun hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.
Pelanggaran dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan, penggandaan, pendistribusian, atau pengumuman suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta.
“Penyelesaian sengketa sesuai Pasal 95 UU Hak Cipta melalui mediasi, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa (APS), gugatan perdata di Pengadilan Niaga, dan proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, DJKI dan LPPM USM berharap para peserta tidak hanya memahami aspek perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan, tetapi juga mampu melihat peluang ekonomi dari kekayaan intelektual.
Optimalisasi pascapencatatan diharapkan dapat mendorong para pencipta dan pelaku industri kreatif untuk mengelola hak cipta secara lebih profesional, termasuk dalam aspek komersialisasi, sehingga karya yang dihasilkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus memiliki perlindungan hukum yang kuat.***(bgy)
