Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 103 Perkara, 1,1 Kg Narkotika Ikut Dihancurkan
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti periode Triwulan III Tahun 2026 itu digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama jajaran.
Kegiatan tersebut juga disaksikan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kapolrestabes Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang, serta Kepala Kantor Imigrasi Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 perkara, terdiri atas 102 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
Dari 102 perkara tindak pidana umum tersebut, sebanyak 69 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 10 perkara tindak pidana kesehatan, serta 22 perkara tindak pidana umum lainnya.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 1,1 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan 12.064 butir obat-obatan keras dan psikotropika, 26 unit telepon seluler, tujuh senjata tajam, serta 190 slop rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, S.H., M.H., dalam siaran pers menyebutkan, pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti.
“Pemusnahan dilakukan dengan metode khusus yang disesuaikan pada jenis karakteristik barang bukti agar benar-benar hancur, rusak, dan tidak dapat dipergunakan kembali,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejari Kota Semarang.
Untuk barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, serta berbagai jenis obat keras dan psikotropika, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender dan dicampur menggunakan cairan khusus.
Sementara itu, rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang elektronik berupa telepon seluler dan alat elektronik lainnya dihancurkan menggunakan alat berat atau palu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Adapun barang bukti berupa senjata tajam dipotong-potong dan dihancurkan secara mekanis menggunakan alat gerinda.
Kejari Kota Semarang menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah preventif untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti selama berada di tempat penyimpanan.
“Upaya ini juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti di dalam gudang penyimpanan serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara tuntas tanpa kompromi di Kota Semarang,” demikian keterangan Kejari Kota Semarang.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Kota Semarang menunjukkan proses penanganan perkara tidak berhenti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tetapi dilanjutkan dengan eksekusi terhadap barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.***
