Rumah Sengketa Diobral Rp8 Miliar di Medsos, Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Minta BPN Bertindak

InShot_20260926_094904616
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Rumah senilai miliaran rupiah yang tengah berpolemik mendadak ditawarkan murah di media sosial. Harga properti milik Beni Setiawan itu disebut anjlok dari Rp17 miliar menjadi hanya Rp8 miliar.

Di tengah sengketa dan proses hukum yang masih berjalan, kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho pun bergerak meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang memblokir sertifikat rumah tersebut.

Langkah tegas itu diambil untuk mencegah munculnya korban baru. Sebab, rumah yang ditawarkan melalui sejumlah platform digital tersebut disebut masih berkaitan dengan perkara robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan telah masuk dalam barang bukti perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantyo, mengatakan bahwa rumah atas nama Beni Setiawan itu dipasarkan secara masif melalui sejumlah platform, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram hingga portal properti Pinhome.

Harga yang ditawarkan, kata Bangkit, sebelumnya berada di angka Rp17 miliar, kemudian turun menjadi Rp12 miliar hingga terakhir ditawarkan sekitar Rp8 miliar pada Agustus lalu.

“Tujuan kita melakukan pemblokiran karena kita tidak ingin ada korban selanjutnya terhadap pihak yang nantinya membeli rumah tersebut. Rumah itu saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah,” tegas Bangkit saat memberikan keterangan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Bangkit, objek tanah dan bangunan tersebut memiliki rekam jejak perkara yang cukup panjang.

Baca Juga:  Kota Semarang Raih Penghargaan Harmony Award 2025 dan Jadi Kota Terbaik Pertama Se-Indonesia Kelola Kerukunan Umat Beragama

Sengketa disebut telah melalui enam kali perkara perdata, selain proses hukum pidana yang saat ini ditangani Polda Jawa Tengah.

Permohonan pemblokiran tersebut mengacu pada ketentuan internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.

Langkah hukum itu dilakukan secara bertahap. Tim kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan surat dorongan pemblokiran kepada Polda Jawa Tengah pada 10 September 2026.

Karena belum ada perkembangan signifikan, permohonan pemblokiran kemudian diajukan secara resmi kepada BPN Kota Semarang pada 17 September.

Sehari setelahnya, pada 18 September 2026, tim kuasa hukum juga menyampaikan aduan kepada Komisi A DPRD Kota Semarang.

Bangkit berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti perkara tersebut dan tidak terlalu lama menunda proses gelar perkara.

Kuasa Hukum Luruskan Soal Rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho

Di tengah beredarnya berbagai komentar di media sosial mengenai perkara tersebut, Bangkit juga memberikan penjelasan mengenai kondisi rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho.

Ia menegaskan bahwa rumah tersebut hingga saat ini masih ditempati oleh Irjen Pol. Sofyan Nugroho bersama keluarganya.

Rumah itu, kata dia, memang merupakan tempat tinggal Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan tidak ada rumah lain yang menjadi tempat tinggal pengganti.

“Secara tegas kami sampaikan, rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho sampai hari ini masih ditempati. Itu memang tempat tinggal beliau dan beliau tidak memiliki rumah lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wakili Presiden Jokowi, Menpora Buka Kongres KOI

Bangkit juga meluruskan persepsi mengenai persoalan ganti rugi atas kerusakan rumah tersebut. Menurut dia, Irjen Pol. Sofyan Nugroho sama sekali tidak meminta uang sebagai bentuk ganti rugi.

Ia menegaskan, keinginan kliennya sederhana, yakni rumah yang mengalami kerusakan agar diperbaiki dan dikembalikan kondisinya seperti sebelum mengalami keretakan dan roboh.

“Beliau terkait ganti rugi rumahnya yang roboh sama sekali tidak meminta uang. Beliau hanya ingin rumahnya diperbaiki, direnovasi dan dikembalikan seperti dulu sebelum roboh dan retak. Jadi soal komentar netizen sudah kami jawab,” tegasnya.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi pihak Irjen Pol. Sofyan Nugroho bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata persoalan meminta kompensasi dalam bentuk uang, melainkan menyangkut kondisi tempat tinggal yang mengalami kerusakan.

Perkara tersebut sebelumnya juga telah memasuki sejumlah tahapan hukum. Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho terus mendorong agar proses penanganan perkara yang berkaitan dengan kerusakan rumah tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.

Komisi A DPRD Kota Semarang Siap Kawal

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara, menyatakan pihaknya siap mengawal aduan tersebut sesuai kewenangan DPRD.

Narendra mengatakan, Komisi A memiliki fungsi pengawasan sekaligus kemitraan dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk BPN dan Satpol PP.

“Kami di Komisi A punya kemitraan dengan BPN dan Satpol PP selaku penegak Perda. Kami harus mengawasi apakah pembangunan tersebut sudah memiliki izin dan apakah ada pelanggaran-pelanggaran mekanisme perumahan di dalamnya,” ujar Narendra.

Baca Juga:  Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Riau, 500 Bibit Pohon Dibagikan Gratis ke Pengunjung CFDÂ

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama menyangkut aspek administrasi, perizinan pembangunan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Komisi A, lanjut Narendra, juga membuka peluang untuk membawa persoalan tersebut ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah itu dapat dilakukan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP dan BPN, sehingga duduk persoalan dapat diketahui secara lebih jelas.

“Kalau memang diperlukan, kami akan mengusulkan pembahasan melalui RDP dengan memanggil pihak terkait, termasuk Satpol PP dan BPN. Tujuannya agar persoalan ini bisa terang dan aturan dapat ditegakkan secara transparan,” katanya.

Secara kelembagaan, Komisi A DPRD Kota Semarang memang memiliki tugas menerima, menampung, membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk melakukan rapat kerja maupun rapat dengar pendapat.

Dengan adanya langkah dari kuasa hukum, BPN, kepolisian serta pengawasan DPRD, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat menemukan titik terang.

Terlebih, munculnya penawaran rumah yang masih berkaitan dengan perkara hukum di media sosial dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi calon pembeli.

Bangkit kembali menegaskan, pihaknya mengambil langkah pemblokiran bukan untuk menghambat hak kepemilikan seseorang, tetapi untuk memastikan objek yang masih berkaitan dengan perkara hukum tidak berpindah tangan sebelum persoalannya memperoleh kepastian hukum.***