Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Penyampaian Aspirasi
JAKARTA, (Harianterkini.id) – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan serta mengamankan kegiatan penyampaian aspirasi di muka umum.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolri menyampaikan, jajaran kepolisian tetap melaksanakan pengamanan di seluruh wilayah Indonesia dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.
“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi harus dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban.
Polri juga menghormati kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.
Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun merugikan kepentingan masyarakat luas.
Hak Menyampaikan Pendapat Harus Diiringi Tanggung Jawab
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 5, undang-undang tersebut mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara itu, Pasal 6 menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan peraturan perundang-undangan, serta menjaga ketertiban umum.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting agar pelaksanaan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara demokratis tanpa mengabaikan hak masyarakat lainnya.
Sejalan dengan prinsip tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam mengawal kegiatan penyampaian aspirasi.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gesekan, gangguan keamanan, maupun tindakan yang berpotensi mengarah pada kekerasan.
Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Melalui pendekatan humanis, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan tanggung jawab dalam memelihara keamanan serta ketertiban umum.
Partisipasi seluruh elemen masyarakat dinilai penting agar setiap penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, kebebasan berekspresi sebagai bagian dari demokrasi tetap terlindungi tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.***
