Dugaan Penyadapan Petinggi Negara, Empat Jenderal Polri Disebut Tersangka

InShot_20261104_124455952
Bagikan:

JAKARTA, (Harianterkini.id) – Informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah petinggi negara yang diduga melibatkan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik.

Dalam informasi yang beredar, empat jenderal Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain empat perwira tinggi itu, nama Sigit Listyo juga dikabarkan masuk dalam daftar tersangka. Namun, berbeda dengan sejumlah pihak lainnya, Sigit Listyo disebut tidak menjalani penahanan.

Berdasarkan informasi yang beredar, empat perwira tinggi Polri yang disebut terseret dalam kasus tersebut masing-masing berinisial Irjen Pol AS, Irjen Pol EH, Irjen Pol NS, dan Komjen Pol A.

Baca Juga:  Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kabupaten Semarang Resmi Dibuka, Diharapkan Dapat Antisipasi Penipuan Haji & Umrah

Sementara itu, empat jenderal lainnya dikabarkan telah ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob. Adapun Sigit Listyo disebut tidak dilakukan penahanan meskipun dikabarkan berstatus sebagai tersangka.

Pengakuan Dugaan Perintah Penyadapan

Perkembangan lain yang turut menjadi sorotan adalah informasi mengenai pemeriksaan terhadap Sigit Listyo.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Polda Metro Jaya Sita Dokumen KPK

Dari keterangan sejumlah sumber yang beredar, Sigit Listyo disebut telah dimintai keterangan dan mengakui sebagai pihak yang memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah petinggi negara.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi yang beredar.

“Nanti kami cek ya,” ujar Johnny Eddizon Isir saat dimintai tanggapan pada Selasa (3/11/2026).

Menanti Klarifikasi Resmi

Dugaan kasus penyadapan ini menjadi perhatian karena menyangkut sejumlah pejabat tinggi negara dan nama-nama perwira tinggi di lingkungan kepolisian.

Baca Juga:  Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Akibat Pembelian Lahan Gagal

Meski demikian, informasi mengenai penetapan tersangka, penahanan, maupun dugaan perintah penyadapan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kepastian informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***