Kasus Lahan Ambles di Permata Puri Semarang, Dua Warga Ajukan Gugatan di PN Semarang

SEMARANG (Harianterkini.id) – Dua warga Perumahan Permata Puri Semarang, Ahmad Zubaidi dan Cristopher Alun Samudra, mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang akibat kerusakan lahan yang ambles sedalam 12 meter di kawasan perumahan tersebut, Selasa (5/11).

Melalui kuasa hukum mereka, Mirza Agastya Samkusumo, SH, dan Okky Nurindra Wicaksono, SH, keduanya menuntut pertanggungjawaban dari pengembang dan pihak terkait.

Dalam pernyataannya di PN Semarang, Mirza menjelaskan bahwa terdapat dua materi gugatan yang diajukan dan akan disidangkan pada 19 November mendatang.

“Klien kami Ahmad Zubaidi dan Christoper Alun Samudra merupakan korban dari amblesnya lahan di Perumahan Permata Puri,” ujar Mirza.

“Kami telah mendaftarkan dua materi perkara terkait, dan berharap semua pihak dapat hadir dalam persidangan untuk memastikan kepastian hukum.” lanjutnya

Baca Juga:  Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa Tengah, PLN Selesaikan SUTT 150 kilo Volt (kV) Kesugihan – Gombong

Pihak tergugat dalam gugatan ini meliputi sejumlah instansi dan perusahaan, termasuk pengelola Perumahan Permata Puri, PT PP Persero dan PT Property, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Pemkot Semarang dan Notaris Tuti Wardani yang turut melakukan perikatan jual beli dengan Ahmad Subaidi.

Menurut Mirza, Walikota Semarang juga turut dilibatkan sebagai tergugat, mengingat longsoran ini terjadi di wilayah administratif Kota Semarang.

“Kita libatkan Walikota (dalam pihak yang tergugat), karena yang bersangkutan merupakan bagian dari administasi daerah dan merupakan pemerintah daerah, yang mana korban longsoran ini berada di daerah administasi Kota Semarang, kami harap Walikota bisa membuka semua dokumen yang ada yang berkaitan dengan perizinan-perizinan di tingkat daerah,” ujar Mirza

Baca Juga:  HUT TNI ke 78, Ferry Wawan Cahyono Apresiasi Peran TNI dalam Melestarikan Budaya Wayang Kulit

“Kami akan membuktikan bahwa pengalihan alur sungai yang dilakukan berdampak serius hingga menyebabkan lahan ambles dan kerugian bagi klien kami,” tambah Mirza.

Konsumen Tidak Tahu Sungai Dialihkan

Okky menambahkan bahwa pihaknya mengajukan perlindungan konsumen dalam gugatan ini, karena kliennya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut berada di atas aliran sungai yang dialihkan.

“Klien kami tidak tahu bahwa lahan itu adalah sungai yang dialihkan. Jika tahu, mereka tentu tidak akan membeli,” jelas Okky.

Baca Juga:  Tanamkan Ilmu dan Budi Pekerti, UNDIP Apresiasi Peran Guru PAUD untuk Kemajuan Masa Depan Bangsa

Kuasa hukum lainnya, Okky Nurindra, menambahkan bahwa klien mereka tidak akan membeli lahan tersebut jika mengetahui bahwa area tersebut adalah sungai.

“Jadi pada prinsipnya klien kami membeli tidak tahu bahwa itu adalah sungai, kalaupun tahu, pasti tidak akan membeli,” ujar Okky

Selain itu, untuk menghitung kerugian, Mirza juga melibatkan pihak-pihak independen untuk memastikan bahwa kerugian material maupun non-material yang dialami oleh korban dihitung dengan akurat. Menurutnya, Ahmad Zubaidi, yang merupakan pengusaha kue, kehilangan properti dan aset bernilai sekitar Rp 5 miliar akibat kerusakan ini.

About Author