Polres Siak Berhasil Amankan Kurir 21 Kg Sabu dan 1.897 Butir Pil Extasi

RIAU (Harianterkini.id) – Polres Siak gelar Konferensi Pers ungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan Pil extasi di Mapolres Siak, pada Selasa (11/4).

Selain Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja turut hadir Wakapolres Siak Kompol Angga wahyu prihantoro, Kasat narkoba Polres Siak dan beberapa pejabat utama dalam acara tersebut.

Kapolres mengatakan bahwa terduga pelaku AS (30) diamankan Bersama barang bukti 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 21 kg dan dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1897 butir.

Baca Juga:  Penanganan RJ dan Implementasi Teknologi, Fokus Kajati Jateng Ponco Hartanto di Wonosobo dan Temanggung

Pengungkapan terjadi Pada Kamis(6/4),bermula Ketika personil Satpolairud Polres Siak melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB. KARUNIA EKSPRES dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, ditemukan barang yang mencurigakan diduga Narkotika yang dibawa oleh penumpang berinisial AS(30).

“Tersangka AS yang merupakan warga tanjung balai karimun didapati membawa dan memasukkan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi didalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas”, terang Kapolres

Baca Juga:  BNN RI Selidiki Kepimilikan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut ternyata barang yang dibawa AS diduga adalah Narkotika jenis shabu sebanyak 21 bungkus dan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 bungkus.

“Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepat nya di terminal AKAP (angkutan antar kota antar provinsi) selanjutnya akan diletakkan disuatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki”, Kata AKBP Ronald

Baca Juga:  PUPR Prioritas Selesaikan Infrastruktur Air di IKN

AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugas nya.

AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga), pungkas Kapolres AKBP Ronald

Bagikan: