KPK Tidak Ikut Tanda Tangani RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
JAKARTA (Harianterkini.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendukung penuh keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi koruptor.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen, bukan di bawah eksekutif secara langsung,
“Itu bukan hanya untuk korupsi, tapi RUU perampasan hasil tindak pidana,” jelasnya.
Diketahui Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat bersama Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sudah membubuhi paraf di naskah yang memuat substansi RUU Perampasan Aset.
Ali Fikri menyampaikan, KPK terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Rancangan aturan itu diyakini akan membantu penegakan hukum saat disahkan nantinya.
“Kami sangat berharap RUU Perampasan Aset dimaksud nantinya segera disahkan karena sangat mendukung penegakan hukum di antaranya penegakan hukum pidana korupsi,” ungkap Ali Fikri.
Terkini, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, draf RUU Perampasan Aset bakal segera dikirim ke DPR. Hal ini disampaikan Mahfud usai memimpin rapat bersama lembaga dan kementerian terkait RUU Perampasan Aset.
“Insyaallah dalam waktu tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (14/4/2023).
“Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk merapikan catatan. Artinya, memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis tetapi penting, misalnya typo, harus dibaca bersama lagi,” kata Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, konsolidasi materi mengenai RUU Perampasan Aset di internal pemerintah sudah selesai. Setelah kesalahan redaksional dibenahi, draf RUU Perampasan Aset itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.