Mudik Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas Mulai 17 April

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Kendaraan besar dan angkutan barang dilarang beroperasi saat libur Lebaran Idulfitri 1444 H. Larangan ini berlaku mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan tanggal 21 April pukul 24.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas mengatakan, aturan ini untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran. Apalagi pemerintah memprediksi arus mudik lebaran melonjak pada tahun ini.

Baca Juga:  Bawa Kebahagiaan, Waket DPRD Jateng, Ferry Wawan Cahyono Kunjungi Panti Asuhan Al Barokah

Larangan melintas bagi angkutan barang ini juga berdasarkan keputusan bersama oleh Kementrian Perhubungan, bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang.

“Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB,” jelas Khairunnas, Senin (17/4).

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran, Menhub Siapkan Ini

Sementara, untuk arus balik periode pertama dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua di tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.

Namun, dikatakan Khairunnas ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang dibolehkan melintas. Pengecualian itu diperuntukan bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM. Kemudian pengangkut pupuk, ternak, air minun kemasan dan barang ekspor atau impor.

Baca Juga:  Pantau Melalui 37 Posko, Kejati Jateng Ungkap 1 Kasus Sampai Gakkumdu

“Ada pengecualian yaitu angkutan barang yang mengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, barang pokok sembako itu dapat pengecualian,” ungkapnya.

Bagikan: