BKBH FH USM Bersama Kementerian Hukum Jateng Lakukan Pemberdayaan Masyarakat Kurang Mampu di Surodadi

InShot_20250508_101805292
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat bagi masyarakat yang kurang mampu di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, belum lama ini.

Pemberdayaan Masyarakat di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dilaksanakan, pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dengan mengangkat tema ”Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak”.

Baca Juga:  Berikut Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Riau, Kopra dan Pinang Naik

Ketua BKBH FH Universitas Semarang Tri Mulyani menuturkan, pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Kegiatan itu, merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama dengan Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Jawa Tengah periode Tahun 2025.

”Kepala Desa, Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Supriyanto memilih tema Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur, mengingat dalam mengemban tugasnya sebagai kepala desa tidak mudah, harus mampu melindungi warganya dari masa depan suram akibat perkawinan anak yang belum saatnya,” kata Tri.

Baca Juga:  Konflik Sudan, Pemerintah Berhasil Evakuasi 538 WNI

Sementara itu, narasumber yang dihadirkan, Agus Saiful Abib menyampaikan peraturan-peraturan hukum terkait dengan perkawinan anak di bawah umur, beserta resiko yang harus ditanggung, hingga cara pencegahannya, yang harus melibatkan berbagai pihak, baik pihak keluarga, maupun tokoh-tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum.

Selain itu Tim BKBH FH Universitas Semarang mempunyai amanah dari Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan pemberdayaan hukum ini untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya gratis atau cuma-cuma.

Baca Juga:  Update Bencana Longsor Banjarnegara, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Satu Korban Meninggal Tertimbun Longsor Sedalam 2 Meter

Masyarakat yang tidak mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis atau Cuma-Cuma, cukup mengantongi identitas pengenal (KTP) sebagai warga Pemerintah Kabupaten Semarang, Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.

”Meskipun warga tidak mampu, mereka mempunyai hak diperlakukan sama di hadapan hukum (Equality Before The Law), pemerintah membuka keran akses keadilan dan menyediakan anggaran untuk mereka yang mempunyai permasalahan hukum sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat,” ungkapnya.*** (bgy)