Aktivitas Penambangan Dihentikan dan Deposit Tak Diakui, Supplier Tambang di Mangunharjo Semarang Tuntut Keadilan
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Merasa ditipu dan dirugikan, Natalia seorang supplier tambang menuntut keadilan terkait penghentian aktivitas penambangan yang dilakukannya di lokasi tambang pasir Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang.
Menurutnya, penghentian penambangan yang tidak jelas ini sangat merugikannya dan pihaknya meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya itu.
Diketahui bahwa menurut pengakuan Natalia, dirinya mengalami kerugian yang sangat besar dikarenakan Natalia sudah melakukan deposit 200 muatan truk, namun tidak diakui oleh pihak pengelola tambang.
“Saya sangat kecewa dan tidak terima, saya sudah deposit di tambang Mangunharjo 200 muatan truk. Deposit sudah saya kirim ke Pak Ferry dan diketahui oleh Pak Herlambang,” kata Natalia melalui pesan singkatnya, Rabu, 29 Mei 2025.
“Dari penghentian penambangan yang tidak jelas itu saya tidak bisa nambang lagi. Intinya adalah saya sangat kecewa, yang bikin saya tidak terima adalah, deposit itu tidak diakui oleh pihak pengelola tambang,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Natalia juga mengungkapkan bahwa, penghentian aktivitas penambangan yang ia kerjakan tersebut dilakukan oleh pengelola tambang dengan alasan belum melakukan pembayaran deposit.
Padahal, kata Natalia, dirinya sudah membayarkan deposit tersebut, namun dianggap belum melakukan pembayaran.
Natalia menegaskan bahwa depositnya sudah dibayarkan jauh sebelum Lebaran tahun 2025 dan baru digunakan sekitar sepertiga dari total 200 rit atau 200 muatan truk yang disetorkan.
“Alat berat saya nganggur dari hari Jumat sampai Sabtu ini. Saya ditolak menambang dengan alasan harus bayar lagi ke Pak Ismanto. Padahal menurut saya, kalau sudah deposit, ya tinggal nambang,” ungkapnya.
“Saya kok merasa ini ada hal yang tidak beres dan saya minta keadilan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Sebelumnya, Natalia diketahui juga sudah menyerahkan dana deposit melalui Ferry, yang kala itu ditunjuk secara resmi oleh Herlambang selaku koordinator dan memiliki surat tugas.
Natalia juga mengatakan bahwa yang melarang untuk menambang adalah Ismanto, Direktur PT IDPG.
Kata Natalia, Ismanto disebutnya baru muncul setelah Lebaran dan mengklaim tidak pernah menerima deposit dari Natalia.
“Saya tidak pernah bertemu Pak Ismanto sebelumnya. Semua urusan saya dulu dengan Pak Ferry yang ditugaskan langsung oleh Pak Herlambang,” ujarnya.
“Lha kok tiba-tiba sekarang saya tidak boleh menambang karena alasan yang menurut saya tidak adil,” lanjut dia.
Natalia mengungkapkan dirinya bukan hanya kehilangan kesempatan menambang, tetapi juga mengalami kerugian operasional.
Kerugian besar yang dialami oleh Natalia tentu membuat dirinya merasa sangat kecewa. Pihaknya merasa dirinya telah ditipu.
Terlebih lagi truk dan alat berat yang ia siapkan untuk operasional tidak dapat digunakan, hal itu menyebabkan pemborosan biaya dan waktu.
“Saya merasa sangat dirugikan. Bukan hanya soal deposit, tapi semua biaya awal, alat berat, transportasi, semuanya sudah saya keluarkan. Tapi hasilnya nihil dan penambangan dihentikan,” jelasnya.
Natalia Berharap ada kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan tambang Mangunharjo. Pihaknya meminta agar aktivitas penambangan bisa berjalan lagi.
“Kalau semua orang bisa ambil pasir dan padas di tambang ini, saya juga minta hak saya dipenuhi sebagai supplier. Deposit saya sudah masuk dan tidak sedikit nilainya. Saya hanya menuntut keadilan,” tutup Natalia.
Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan sektor pertambangan, terutama menyangkut hak dan kewajiban para supplier yang telah menanamkan modal.***
