Koalisi Ojol Nasional Tolak Konvensi ILO: Tegaskan Ojol Bukan Buruh, Lindungi Sistem Kemitraan
BEKASI (Harianterkini.id) – Koalisi Ojol Nasional (KON) menolak keras dukungan Pemerintah Indonesia terhadap penerbitan Konvensi ILO (International Labour Organization) yang mengatur perlindungan untuk pekerja platform digital.
Ketua Umum KON, Andi Kristiyanto, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk intervensi asing terhadap kedaulatan negara.
“ILO tidak punya urusan dengan nasib ojol di Indonesia. Kami bukan buruh, bukan pekerja, dan bukan wirausaha mandiri. Kami adalah mitra. Jadi tolak intervensi ILO!” tegas Andi Kristiyanto dalam konferensi pers di Bekasi, Rabu (11/6).
Penolakan itu menanggapi pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli dalam pertemuan internasional ILO dan menyatakan dukungan Indonesia atas konvensi tersebut.
KON menilai bahwa dukungan terhadap konvensi ILO bisa menjadi pintu masuk pengubahan status mitra pengemudi menjadi pekerja tetap, yang justru berisiko menghapus jutaan mata pencaharian. Andi juga menuding ada kelompok tertentu yang menunggangi isu ini untuk kepentingan politik dan pribadi.
“Mereka bahkan ‘ngemis’ ke ILO agar ojol diakui sebagai pekerja. Indonesia negara berdaulat, tidak boleh tunduk pada tekanan internasional,” tambahnya.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni, turut menyuarakan penolakan terhadap pengklasifikasian ojol sebagai buruh. Ia menegaskan bahwa status ojol selama ini adalah mitra, bukan karyawan.
“Setelah mendapat masukan dari Koalisi Ojol Nasional, saya sadar bahwa mereka benar. Ojol bukan buruh, mereka adalah mitra usaha,” kata Obon, yang juga anggota tim perumus revisi UU Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, KON juga membacakan petisi terbuka yang memuat empat tuntutan:
1. Stop politisasi ojol oleh elite politik dan pejabat negara
2. Tolak pengakuan ojol sebagai pekerja tetap
3. Tolak potongan 10% tanpa kajian mendalam
4. Tolak kepentingan pribadi & kelompok yang mengatasnamakan ojol.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, memaparkan risiko ekonomi jika klasifikasi ojol sebagai mitra diubah menjadi karyawan. Ia menyebut hal itu bisa menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dan penurunan PDB.
“Jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, hanya 10–30% yang bisa diserap. Sisanya, 70–90%, kehilangan pekerjaan. Kontribusi PDB bisa turun hingga 5,5% atau sekitar Rp178 triliun,” ujar Agung.
Berdasarkan studi Svara Institute dan data ITB (2023), industri ojol dan pengantaran digital berkontribusi 2% terhadap PDB nasional dan menopang lebih dari 1,5 juta UMKM. Reklasifikasi mitra dinilai dapat:
* Meningkatkan pengangguran di kota besar
* Menurunkan pendapatan mitra dan daya beli masyarakat
* Menekan perkembangan UMKM
* Memicu gejolak sosial dan penurunan kepercayaan investor
Pengalaman di berbagai negara seperti Spanyol, Swiss, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa kebijakan serupa justru berdampak negatif:
– Spanyol : 83% mitra diputus oleh platform
– Swiss: 67% pengemudi menghilang dari platform
– Amerika: Kenaikan biaya layanan, volume pesanan turun hingga 45%
– Singapura & Inggris : Harga naik, permintaan menurun, penghasilan mitra menurun
Koalisi Ojol Nasional menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kemitraan yang fleksibel dan inklusif, serta menolak segala bentuk regulasi yang dianggap merugikan keberlangsungan ekosistem digital nasional.
