Masyarakat Semarang Harus Waspada…!!! Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Disdukcapil

InShot_20250722_123640113
Bagikan:

(Ket.foto : Ilustrasi)

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Whatsapp yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang.

“Jika ada telepon atau Whatsapp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang terkait aktivasi IKD harap diabaikan,” kata Yudi Wibowo, Kepala Disdukcapil Kota Semarang, di Kantornya, Senin, 21 Juli 2025.

Yudi menegaskan jika beredarnya surat, telepon dan chat whatsapp yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aktivasi dan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta updating data kependudukan merupakan hal yang tidak benar.

Baca Juga:  Beredar Isu Dinonaktifkan, Dishub Riau: Bandara Internasional SSK II Masih Layani Penerbangan

Pihaknya berharap masyarakat supaya waspada terhadap surat atau media komunikasi lain yang mencurigakan dan mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Semarang apabila menerima surat atau informasi yang meragukan.

Baca Juga:  Jembatan Bringin Jebol, Pemerintah Kota Semarang Siapkan Penanganan Darurat

Masyarakat Kota Semarang juga diharap tidak menindaklanjuti permintaan melalui telepon dan surat yang tidak sah dan mencurigakan dan juga tidak mengunduh kiriman dalam bentuk APK, aplikasi maupun Formulir Elektronik lainnya.

“Sebagai upaya menghindari penipuan, jangan memberikan NIK, nomor KK, dan identitas lainnya kepada orang yang mengatasnamakan sebagai petugas Disdukcapil Kota Semarang atau Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui telepon atau WhatsApp karena aktivasi IKD hanya dilakukan melalui tatap muka dan tidak dipungut biaya,” tegas Yudi.

Baca Juga:  GIIAS Semarang 2025 Akan Digelar dan Tampilkan Merek Baru Teknologi Otomotif Terkini

Ia juga menerangkan bahwa aplikasi IKD resmi hanya terdapat di Play store atau AppStore.

Updating data dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dilakukan secara daring di laman https://sidnok.semarangkota.go.id/.

Kemudian pemantauan informasi terkini terkait Adminduk dan Pencatatan Sipil dapat dilihat di laman https://dispendukcapil.semarangkota.go.id/ dan Instagram @disdukcapilkotasemarang.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Kontak Pengaduan Disdukcapil Kota Semarang di nomor Whatsapp 0896 7630 9299 dan Instagram @disdukcapilkotasemarang atau call center 112.***

Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang