Indonesia Police Watch Desak Kapolda Metro Jaya Untuk Segera Menindaklanjuti Kasus Penyidik Polres Metro Depok Terkait Pemerasan

InShot_20251007_104858782
Bagikan:

JAKARTA, (Harianterkini.id) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Depok, Brigpol Ari Siswanto.

Pasalnya, Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah melayangkan surat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, dimana Brigpol Ari Siswanto berpihak kepada pelapor Indra Gunawan.

Diketahui bahwa, Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor :

LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto.

“Dalam proses penyidikan, justru muncul dugaan adanya permainan kotor, dimana Brigpol Ari Siswanto diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan serta bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 Gozali Ismail untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta kepada Rianto agar kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, belum lama ini.

Informasi dari Rianto menyebutkan, pada 11 Juni 2025, digelar pertemuan mediasi di sebuah warung depan RS Alia di Jalan Kartini Depok.

Baca Juga:  Empat Napi Terorisme Bebas Murni Dari Lapas Kelas I Semarang

Dalam pertemuan itu, Brigpol Ari Siswanto hadir bersama Gozali, Indra Gunawan dan Rianto. Setelahnya Gozali menyampaikan kepada Rianto bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp 100 juta. Rianto yang merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya menolak.

“Oleh karena itu, IPW menilai perbuatan ini bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan polisi, melainkan juga memenuhi unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP,” ungkapnya.

“Apalagi, Brigpol Ari masih menangani perkara pengeroyokan meskipun sudah dilaporkan ke Propam Polres Metro Depok dan ke Kapolres Depok, Kombes Abdul Waras,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Ketua IPW, dalam pemeriksaan saksi pada 21 Juli 2025, Brigpol Ari diduga menekan saksi untuk mengakui melakukan pengeroyokan dan memberikan keterangan yang memberatkan saksi Suharyono, sehingga kuasa hukum harus menegur langsung penyidik.

Sementara, dalam pemeriksaan terhadap saksi Sapronih dan Maman pada 23 September 2025, keberpihakan Brigpol Ari Siswanto semakin terlihat.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Hadirkan Relaksasi Pajak Daerah, Wujudkan Kebijakan Pro Rakyat

“Hal ini diketahui saat Brigpol Ari dengan tegas mempertanyakan saksi-saksi melalui pertanyaan apakah saksi memukul Indra Gunawan dan Indra Gunawan dipukul dengan alat atau benda tumpul apa? Padahal para saksi tersebut tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan, namun dalam berkas pemeriksaan Sapronih diketik (memukul),” ucapnya.

“Sehingga, kuasa hukum mengoreksinya dan Brigpol Ari kemudian menambahkan dalam berkas pemeriksaan “tidak memukul”,” lanjut Ketua IPW itu.

Keberpihakan penyidik Polres Depok tersebut, dengan ikut hadir dalam mediasi di luar Kantor Kepolisian serta memaksakan pengakuan terhadap saksi-saksi yang tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor sangat bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,

Pada pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan prosedural.

Karenanya, pada 15 September 2025, Tim Bantuan Hukum IPW secara resmi telah mengajukan pengaduan tertulis kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap.

Baca Juga:  Bertema "Buruh Ngruwat Negoro" Polda Jateng Apresiasi Aksi Damai KSPN di May Day 2025

Laporan tersebut, sekaligus ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok, Kompolnas, dan pihak terkait lainnya, agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini benar-benar diusut secara tuntas.

“Dengan adanya pengaduan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Metro Jaya untuk membentuk tim investigasi internal dari Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik guna memeriksa dugaan keterlibatan Brigpol Ari Siswanto,” pungkasnya.

“Jika terbukti, IPW mendesak agar yang bersangkutan diproses dalam sidang kode etik dan apabila ditemukan cukup bukti, dilanjutkan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Praktek pemerasan dengan dalih mediasi damai dan keberpihakan penyidik terhadap salah satu pihak seperti ini telah mencederai rasa keadilan dan merusak citra Polri.

“Oleh sebab itu, saatnya Kapolda Metro Jaya menunjukkan komitmen “POLRI PRESISI” yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat, bukan pada oknum penyidik yang menyalahgunakan wewenang,” katanya.***

Sumber Berita : Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch