Pemerintah akan Mengkaji Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

JAKARTA (Harianterkini.id) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun belum membaca secara langsung putusan MK tersebut, Mahfud MD menjamin bahwa pemerintah akan mendalami vonis tersebut.

“Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat,” ujar Mahfud MD kepada wartawan pada Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga:  Sido Muncul Akan Bangun 3 Fasilitas Megah di Semarang

Akan tetapi, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini meyakini putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi. Mahfud tidak memungkiri ada potensi multitafsir setelah putusan tersebut.

“Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal,” jelas Mahfud.

Baca Juga:  Jaksa Agung RI Terima 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga:  Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagikan: