BPKN RI Apresiasi Langkah Tegas KPPU Bongkar Kartel Bunga Pinjaman Online

InShot_20260330_224909730
Bagikan:

JAKARTA, (Harianterkini.id) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memberikan apresiasi atas ketegasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengungkap praktik kartel suku bunga di sektor pinjaman online (pinjol).

Dalam putusannya, KPPU menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melakukan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Komisioner BPKN RI, Ferry Firmawan, menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini kerap terjerat pinjaman berbunga tinggi.

Baca Juga:  Perayaan Waisak, Ribuan Lampion Hiasi Langit Candi Borobudur

Ia menyebut, praktik kartel bunga tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan.

Banyak masyarakat, kata dia, mengalami tekanan ekonomi hingga psikologis akibat beban utang yang terus meningkat.

Ferry juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran KPPU atas keberanian dalam mengungkap kasus yang menyangkut kepentingan luas masyarakat.

Menurutnya, penanganan kasus ini bukan hal sederhana karena melibatkan jutaan konsumen di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menyoroti perkembangan industri pinjaman online yang dinilai telah melenceng dari tujuan awal sebagai sarana inklusi keuangan.

Baca Juga:  RSUD dr. Adhyatma (TUGUREJO) Luncurkan "Angkat Jateng" Sehat Bareng, Eratkan Kebersamaan Pasien Kronis

Dalam praktiknya, banyak pengguna justru terjebak dalam siklus utang akibat tingginya bunga, biaya tambahan, serta metode penagihan yang kerap menimbulkan tekanan.

Atas kondisi tersebut, BPKN RI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri pinjaman online.

Ferry menegaskan bahwa negara perlu mengambil langkah lebih tegas jika keberadaan layanan tersebut justru merugikan masyarakat.

Ia juga menyinggung pengalaman sejumlah negara lain yang telah memperketat bahkan menutup layanan pinjaman online berbunga tinggi karena dinilai merugikan publik.

Baca Juga:  Semester I Tahun 2023, Program TJSL PLN Bawa 5.425 UMK Naik Kelas

Hal itu, menurutnya, dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam mengelola sektor keuangan digital.

Ferry menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan ekonomi digital.

Ia berharap putusan KPPU ini dapat menjadi momentum awal untuk melakukan reformasi yang lebih luas dalam pengawasan sektor pinjaman digital di Tanah Air.

“Negara harus memastikan inovasi keuangan tidak berubah menjadi instrumen eksploitasi terhadap masyarakat,” tegasnya.(bgy)