Pemerintah Kota Semarang Ajukan Banding Putusan PTUN soal Sengketa Direksi PDAM

InShot_20260511_150908323
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa pemberhentian direksi lama PDAM.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai mekanisme evaluasi kinerja yang berlaku.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya distribusi air bersih kepada masyarakat.

Menurutnya, keberlangsungan operasional PDAM tetap menjadi prioritas pemerintah daerah di tengah proses sengketa yang berjalan di pengadilan.

Ia juga menilai capaian pelayanan perusahaan daerah air minum tersebut masih berjalan optimal, termasuk dengan adanya kunjungan studi tiru dari jajaran direktur PDAM se-Sumatera Barat bersama Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) ke PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.

Baca Juga:  Gandeng Sutradara Top Hanung Bramantyo, Wali Kota Semarang Resmi Luncurkan Lawang Sewu Short Film Festival 2025

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan PDAM dikelola secara profesional,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, Jumat, 8 Mei 2016.

“Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan masyarakat Kota Semarang,” imbuhnya.

Secara regulasi, pengajuan banding membuat putusan tingkat pertama belum dapat dieksekusi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Baca Juga:  USM Gelar Pekan Seni Mahasiswa Daerah Tingkat Universitas 2026

Dalam aturan itu disebutkan bahwa putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Agustina memastikan manajemen PDAM yang saat ini menjabat tetap sah secara hukum dan memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat maupun mitra kerja tidak ragu dalam menjalin kerja sama dengan manajemen yang ada.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Sengketa hukum ini tidak memengaruhi pelayanan publik dan seluruh operasional tetap berjalan normal,” katanya.

Pemkot Semarang juga memastikan proses pelayanan di lapangan tetap berlangsung tanpa hambatan.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Muara Enim Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat

Manajemen PDAM disebut terus melakukan percepatan peningkatan layanan sebagai bagian dari upaya perbaikan jangka panjang sektor air bersih di Kota Semarang.

Selain mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan, pemerintah daerah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja internal perusahaan daerah tersebut.

Agustina berharap masyarakat memandang persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang lebih transparan dan akuntabel.

“Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme, sementara pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” ungkapnya.

“Kami ingin memastikan perbaikan layanan benar-benar dirasakan warga sehingga Kota Semarang dapat terus maju dengan pelayanan publik yang semakin baik,” pungkasnya.***