KPU Bakal Tindak Pendanaan Ilegal Pemilu Jika Sudah Ada Informasi yang Lengkap

JAKARTA (Harianterkini.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti pendanaan politik ilegal pada Pemilu 2024 jika sudah memperoleh informasi yang lengkap. Salah satunya adalah adanya dugaan aliran dana politik dari jaringan narkotika.

“Informasi yang disampaikan itu belum terlalu detail, termasuk besarannya, dari mana, di mana. Pasti kami akan kami tindaklanjuti jika ada informasi (lengkap),” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:  KPU Bakal Prioritaskan Pemilih Disabilitas di Pemilu 2024

Saat ini, Afif mengatakan KPU berupaya mengantisipasi adanya pendanaan politik ilegal pada Pemilu 2024 dengan merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya belum menemukan ataupun menerima laporan mengenai dugaan adanya aliran pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

Baca Juga:  Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

“Belum ada. Biasanya, teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi tahu, tapi sampai sekarang belum,” tutur Bagja di Jakarta, Selasa (30/5).

Indikasi mengenai adanya pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi.

Ia mengatakan indikasi tersebut bukan hal yang baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.

Baca Juga:  Dekati Pemilu 2024, Nana Sudjana Pantau Kesiapan KPU Brebes

“Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,” jelas Kombes Pol. Jayadi.

Kendati demikian, dari hasil pemetaan atas antisipasi, Polri belum menemukan ada indikasi tersebut.

Bagikan: