Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Putusan PT Semarang Terkait Sengketa Tanah ke Ketua Pengadilan Tinggi

InShot_20260522_110533814
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kuasa hukum ahli waris Soeminah dan Ngatijo, Herry Darman, mengadukan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang terkait perkara sengketa tanah yang tengah bergulir. Pengaduan tersebut disampaikan langsung ke PT Semarang pada Selasa, 19 Mei 2026.

Herry menyebut, pengaduan diajukan karena pihaknya menduga terdapat kekeliruan dalam putusan banding perkara perdata sengketa tanah yang menurutnya memiliki dasar administrasi sah berupa Letter C atas nama Wangsal bin Wongso.

“Hari ini saya datang ke Pengadilan Tinggi Semarang membuat pengaduan atas putusan majelis hakim tinggi Semarang,” kata Herry.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari status tanah milik kliennya yang pada 2022 masih tercatat bersih dalam data administrasi kelurahan.

Menurutnya, saat itu tidak terdapat catatan peralihan hak maupun transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Baca Juga:  Check In Hotel Saat Ramadhan, Pasangan Muda-mudi Diamankan Satpol PP Pekanbaru

Namun, pada tahun yang sama muncul pencatatan atas nama pihak lain terhadap tanah seluas 1.970 meter persegi yang berada di Jalan Jurang Blimbing RT 006 RW 004, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Untuk memastikan status administrasi tanah itu, pihaknya kemudian meminta klarifikasi kepada kantor Kelurahan Tembalang terkait ada atau tidaknya dokumen jual beli maupun pengalihan hak.

“Kelurahan memberikan surat keterangan bahwa tanah ini tidak mempunyai data jual beli di kantor kelurahan ataupun pengalihan hak,” ujarnya.

Herry menambahkan, surat keterangan dari Lurah Tembalang tersebut menerangkan bahwa tanah atas nama Wangsal bin Wongso tidak memiliki data jual beli maupun pengalihan hak kepada pihak mana pun.

Menurut dia, surat keterangan tertanggal 1 Februari hingga Maret 2024 itu menjadi dasar pihaknya mempertanyakan klaim kepemilikan dari pihak lawan.

Baca Juga:  Berantas Premanisme, Polda Jateng Tertibkan Juru Parkir Ilegal Berkedok Ormas

Ia juga menyoroti pengakuan pihak lawan yang menyebut telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun, namun disebut tidak memiliki dokumen legalitas.

“Dia mengatakan sudah 55 tahun tinggal di sana, tetapi tidak mempunyai legalitas apa pun, baik data jual beli maupun pengalihan hak,” katanya.

Herry melanjutkan, sengketa tersebut sebelumnya sempat diputus Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan sela eksepsi yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, pihak lawan kemudian mengajukan banding ke PT Semarang.

Dalam putusan banding Nomor 54/PDT/2026/PT Semarang yang memeriksa perkara dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Semarang, Herry menilai terdapat dugaan kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

“Nah di sinilah kami akhirnya mengajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Patut diduga ini mengandung kekeliruan di dalam putusan perdata,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebagai Ajang Prestasi Generasi Muda dan Perangi Narkoba, Turnamen Siji Futsal Competition Bersinar 2025 Sukses Digelar

Selain mengadukan putusan tersebut kepada Ketua PT Semarang, pihaknya juga mengaku tengah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Surat pengaduan itu turut ditembuskan ke Komisi Yudisial dan Ombudsman RI.

“Kami melakukan upaya hukum kasasi dan mengawal putusan ini agar benar-benar mendapat keadilan yang sesungguhnya,” kata Herry.

Sementara itu, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Rahila Alva Alramada, membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima.

“Pengaduan tersebut sudah kami terima di pelayanan terpadu satu pintu dengan nomor agenda surat 1527/Pan/2026. Setelah itu akan kami proses melalui disposisi oleh pimpinan dan pimpinan akan menindaklanjuti ke bagian terkait,” jelasnya.***(ifa)