Dosen Magister Hukum USM Sosialisasikan Penggunaan Media Sosial Secara Bijak di Tugurejo

InShot_20260523_140804875
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM) menggelar sosialisasi tentang penggunaan media sosial secara bijak di Balai Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, baru-baru ini.

Tim PkM USM tersebut dipimpin Zaenal Arifin dengan anggota Endah Pujiastuti dan Syafran Sofyan. Kegiatan juga melibatkan mahasiswa Magister Hukum USM.

Acara dihadiri Lurah Tugurejo, Munjaenah, Ketua LPMK, tokoh masyarakat, pengurus PKK, serta Karang Taruna Kelurahan Tugurejo.

Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menunjukkan tingginya antusiasme warga terhadap pentingnya literasi digital dan penggunaan media sosial secara bijak di era digital.

Baca Juga:  SULBI dan Mahasiswa USM Gelar Kampanye Anti-Bullying di Bandarharjo Semarang

Dalam sambutannya, Munjaenah mengapresiasi kegiatan edukasi yang dilakukan Tim PkM USM kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial yang aman, cerdas, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang berlangsung sangat cepat perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman hukum dan etika bermedia sosial agar masyarakat terhindar dari berbagai dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, penipuan daring, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, Ketua Tim PkM, Zaenal Arifin, mengatakan media sosial memiliki banyak manfaat apabila digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  Ketua KPU Kendal Khasanudin, Sudah Ada Dua Pasangan Calon Secara Resmi Mendaftar Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami adanya konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial, terutama yang berkaitan dengan penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran privasi.

“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat Kelurahan Tugurejo dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mampu memilah informasi dengan baik, serta memahami aspek hukum dalam aktivitas digital sehingga tercipta masyarakat yang cerdas dan sadar hukum,” ujarnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta.

Baca Juga:  Tim PkM USM Sharing Pengetahuan dan Kenalkan PRH Kepada Warga Banyubiru Kabupaten Semarang

Warga terlihat aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penggunaan media sosial, keamanan digital, hingga langkah menghadapi maraknya informasi palsu di media sosial.

Zaenal menambahkan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut merupakan bagian dari kontribusi nyata Magister Hukum USM dalam meningkatkan literasi hukum dan literasi digital masyarakat.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi di era digital.***(bgy)