Dosen MH USM Ditunjuk Jadi Ahli Pengadaan Barang/Jasa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

InShot_20260523_141618512
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), Zaenal Arifin, kembali mendapat kepercayaan sebagai ahli di bidang hukum pengadaan barang dan jasa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Penunjukan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gelang jemaah haji oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI tahun anggaran 2024.

Kepercayaan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap kompetensi akademik dan profesional Zaenal Arifin dalam bidang hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Dari Laporan Warga, Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Selain sebagai dosen, ia juga mengampu mata kuliah Hukum Lelang pada Program Studi Magister Hukum USM, serta dinilai memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan pandangan objektif terkait mekanisme, prosedur, dan aspek hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam proses penyidikan, Zaenal diminta memberikan keterangan ahli guna menilai dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan gelang jemaah haji yang diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kehadiran ahli dinilai penting untuk memberikan analisis akademik dan yuridis secara komprehensif terhadap proses pengadaan yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Gelaran Aruna Academy Gelar Turnamen U-13, Pemerintah Kota Semarang Beri Dukungan Penuh

Zaenal Arifin juga aktif dalam berbagai kegiatan akademik, penelitian, dan publikasi ilmiah, khususnya di bidang hukum pengadaan, hukum kontrak, serta tindak pidana korupsi.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukannya sebagai ahli oleh aparat penegak hukum.

Menurut Zaenal Arifin, keterlibatan akademisi dalam proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Sebagai akademisi, kami berkewajiban memberikan pandangan yang objektif, ilmiah, dan independen sesuai kompetensi keilmuan, agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Aki Menabrak Sejumlah Pengendara Dan Bangunan Di Ngaliyan Semarang

Ia berharap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah agar lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Penunjukan ini sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi dosen Magister Hukum USM dalam bidang hukum pengadaan barang dan jasa serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain menjalankan tugas pendidikan dan penelitian, dosen MH USM juga diharapkan terus berkontribusi dalam mendukung praktik penegakan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan di Indonesia.***(bgy)