Dosen Hukum USM: Tradisi Suro Harus Berdialog dengan Hukum Modern agar Tetap Lestari

InShot_20260623_083508319
Bagikan:

Oleh: Dr. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Tradisi Suro sebagai warisan budaya masyarakat Jawa dinilai perlu terus dijaga keberlangsungannya melalui sinergi antara nilai-nilai budaya dan hukum modern.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar berbagai tradisi yang telah diwariskan turun-temurun tetap lestari tanpa mengabaikan aspek ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Program Studi S-1 dan S-2 Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dalam sebuah tulisan yang mengulas makna filosofis bulan Suro di tengah perkembangan negara hukum modern.

Menurut Kukuh, bagi masyarakat Jawa, bulan Suro bukan sekadar pergantian tahun dalam kalender Jawa, melainkan momentum spiritual yang sarat nilai religius, filosofis, dan kultural.

Berbagai tradisi seperti lek-lekan, selamatan, jamasan pusaka, hingga kungkum merupakan bentuk laku prihatin yang mengandung pesan tentang pengendalian diri, introspeksi, solidaritas sosial, serta pendekatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Ratusan Kasus

“Tradisi Suro mengajarkan bahwa kemajuan materi harus diimbangi dengan kejernihan batin dan kebijaksanaan hidup,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai pelaksanaan berbagai ritual budaya tersebut kini menghadapi tantangan baru seiring berkembangnya sistem hukum modern.

Aktivitas budaya yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar harus memperhatikan berbagai ketentuan, mulai dari perizinan, ketertiban umum, keselamatan publik, perlindungan cagar budaya, hingga pengaturan lalu lintas.

Kukuh menjelaskan, dalam tradisi Jawa, titah raja memiliki legitimasi budaya yang kuat sebagai pedoman masyarakat.

Sementara dalam negara hukum modern, seluruh aktivitas masyarakat harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Menurutnya, kedua sistem tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Tradisi merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan hukum negara berfungsi memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Ia mencontohkan, pelaksanaan kirab pusaka yang melibatkan ribuan peserta tetap memerlukan izin keramaian dan pengamanan dari aparat kepolisian.

Baca Juga:  KKN Perguruan Tinggi, Harmonisasi Pendidikan, Hukum, dan Masyarakat

Begitu pula pemeliharaan benda pusaka yang telah berstatus cagar budaya harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Tujuan regulasi bukan menghilangkan tradisi, melainkan memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tetap melindungi nilai sejarah maupun keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Kukuh juga menyoroti adanya perbedaan sudut pandang antara pelaku budaya dan aparat pemerintah.

Menurutnya, masyarakat adat memandang berbagai ritual Suro sebagai simbol spiritual dan penghormatan terhadap leluhur, sedangkan pemerintah berkewajiban melihatnya dari aspek legalitas, keselamatan, dan kepentingan umum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum Indonesia sesungguhnya memberikan ruang yang luas bagi pelestarian budaya.

Hal itu tercermin dalam Pasal 32 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan budaya sebagai aset strategis bangsa.

Mengacu pada pemikiran hukum progresif almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, Kukuh menilai hukum seharusnya hadir untuk manusia, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, aparat perlu memahami nilai sosial dan budaya yang hidup di tengah masyarakat, sementara pelaku budaya juga perlu mematuhi prosedur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap tradisi itu sendiri.

Baca Juga:  Rumah dan Permukiman Layak, Tolak Ukur Kesejahteraan dan Keberhasilan Bangsa  Indonesia

Selain persoalan regulasi, Kukuh menilai tantangan terbesar pelestarian tradisi Suro justru datang dari perubahan cara pandang generasi muda.

Menurutnya, banyak kalangan muda mengenal Suro hanya sebagai bulan yang identik dengan mitos dan hal-hal mistis, padahal nilai utamanya adalah introspeksi, disiplin, kesederhanaan, solidaritas, dan penguatan spiritual.

Karena itu, ia mendorong digitalisasi budaya, dokumentasi ilmiah, pendidikan, serta pemanfaatan media sosial agar generasi muda memahami substansi tradisi, bukan sekadar simbolnya.

Di akhir tulisannya, Kukuh menegaskan bahwa masa depan tradisi Suro tidak ditentukan oleh kemenangan antara budaya atau hukum. Keduanya justru harus berjalan beriringan.

“Titah raja dan titah undang-undang tidak harus diposisikan sebagai dua kekuatan yang saling meniadakan. Keduanya dapat saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan tradisi Suro di tengah arus modernisasi,” pungkasnya.***(bgy)