Kejati Jateng Bantah Isu OTT dan Penggeledahan SPPG, Tegaskan Hanya Lakukan Pengumpulan Data

IMG-20260710-WA0007
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan adanya penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, hingga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, SH, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, Kejati Jawa Tengah maupun seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tidak melakukan tindakan penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, ataupun OTT terhadap pengelola SPPG.

“Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” ujar Arfan kepada wartawan di Semarang, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:  8 Wakil Indonesia di 16 Besar Taipei Open 2023

Menurut Arfan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari inventarisasi data dan informasi di lapangan serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum berupa penggeledahan ataupun penyidikan sebagaimana berkembang di masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan data yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum di Jakarta.

“Kegiatan yang dilakukan di Jawa Tengah murni berupa pengumpulan data dan keterangan, bukan bagian dari penggeledahan sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, Arfan meluruskan informasi yang menyebut adanya pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Kepolisian ataupun pengelola SPPG.

Baca Juga:  Pasokan Listrik EBT Terus Bertambah, PLN Bakal Operasikan PLTA Jatigede 110 MW

“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pendataan tersebut, kata Arfan, petugas kejaksaan mengedepankan pendekatan yang profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi yang diperlukan, petugas akan menerima dan mencatatnya sebagai bagian dari proses pendataan. Namun apabila pihak pengelola tidak memberikan data, kondisi tersebut juga hanya dicatat sebagai hasil inventarisasi tanpa adanya tindakan pemaksaan.

“Kegiatan ini dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur. Tidak ada tindakan pemaksaan terhadap pengelola SPPG,” katanya.

Baca Juga:  Saat Bertugas Kejar KKB Iptu Tomi Hilang, Polda Papua Kerahkan 510 Personil Gabungan

Arfan kembali menepis isu yang menyebut Kejati Jawa Tengah tengah menyiapkan operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

“Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” tegasnya.

Kejati Jawa Tengah, lanjut Arfan, berkomitmen melaksanakan setiap tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law. Melalui pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap setiap pelaksanaan tugas dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.