Polisi Ungkap Kasus Percobaan Penyelundupan Belasan Pekerja Migran

JAKARTA (Harianterkini.id) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus percobaan penyelundupan WNI sebagai pekerja migran ilegal yang dilakukan sepasang suami istri AG dan F. Para WNI tersebut ditipu untuk dengan janji akan dikirim ke Arab Saudi.

“Para tersangka merekrut korban (Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  Rektor UNDIP Prof Suharnomo : Stop Polemik dan Perdebatan Kematian Mahasiswi PPDS, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Namun, kata Kombes Pol. Trunoyudo, faktanya berdasarkan bukti visa daripada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi.

Kejadian bermula pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 17.13 WIB. Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di sebuah rumah di wilayah Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi.

Baca Juga:  Telkom dan BPKP Hadirkan Solusi untuk Mudahkan Pemantauan Jaringan dan

Belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) itu direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh kedua tersangka secara orang perseorangan. Selain itu, penyidik juga menemukan sembilan buah paspor dan visa para calon pekerja.

“Yang mana paspor dan visa tersebut pembuatannya diproses oleh F bersama-sama dengan suaminya yaitu AG di Kantor Imigrasi Tangerang. Keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 hari,” jelas Kombes Pol. Trunoyudo.

Baca Juga:  NEXA Raih Sertifikasi ISO 9001:2015, Berikan Kualitas Layanan Kelas Internasional

Kedua tersangka ini pun dikenakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Bagikan: