Satpol PP Semarang Panggil 62 Penghuni Rusun Kudu Penunggak Sewa, Tunggakan Capai Rp78 Juta

InShot_20260803_204526017
Bagikan:

Ket.foto: Satpol PP Kota Semarang bersama dinas terkait mendata dan memberikan surat pernyataan kepada para penunggak tagihan Sewa Rusun Kudu, Senin (3/8)

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memanggil sebanyak 62 penghuni Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, ke Kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin (3/8/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas tunggakan pembayaran uang sewa rusun yang hingga kini belum diselesaikan para penghuni.

Dalam proses klarifikasi, masing-masing penghuni dimintai keterangan mengenai alasan keterlambatan pembayaran beserta besaran tunggakan yang dimiliki.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi tunggakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Menyapa Ribuan Warga, Acara SNC Sukses Digelar dan Meriah

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Menurutnya, pembayaran sewa rusun merupakan bagian dari retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.

“Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta,” ujar Kusnandir.

Ia mengungkapkan, tunggakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 dengan nominal yang bervariasi.

Baca Juga:  Kembalikan Formulir Bacagub ke DPD PDIP, Rukma Setyabudi: Kita Buat Jawa Tengah yang Bagus

Setiap penghuni dikenai tarif sewa antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan, sehingga akumulasi tunggakan terus bertambah apabila tidak segera diselesaikan.

Menurut Kusnandir, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk memenuhi kewajibannya.

Melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani, diharapkan para penghuni memiliki komitmen untuk segera melunasi tunggakan.

“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila penghuni tetap mengabaikan kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Melalui Album Penyendiri, Misellia Menyuguhkan Isi Kepala Seorang Introvert Muda

Sanksi yang akan diterapkan berupa pencabutan hak huni dengan penyegelan kamar rusun.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga tertib administrasi pengelolaan rumah susun milik Pemerintah Kota Semarang.

“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tegas Kusnandir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berharap seluruh penghuni Rusun Kudu dapat segera memenuhi kewajibannya sehingga hak huni tetap dapat dipertahankan dan pengelolaan rumah susun berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.***