Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hukum kepada Kader Perempuan Kelurahan Dadapsari, Perkuat Advokasi Hak atas Lingkungan Sehat

InShot_20261023_153952923
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) memberikan penyuluhan hukum kepada kader perempuan di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan kapasitas perempuan dalam mengadvokasi hak atas lingkungan yang sehat.

Penyuluhan yang berlangsung di aula Kelurahan Dadapsari tersebut diikuti 35 kader perempuan dan perangkat kelurahan. Kegiatan itu turut dihadiri Lurah Dadapsari, Hesti Karyani, S.E.

Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr. Helen Intania Surayda, S.H., M.H., serta anggota Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H., dan Stefani Dewi Rosaria, S.S., M.Hum.

Dalam pemaparannya, Helen menjelaskan bahwa Kelurahan Dadapsari merupakan salah satu wilayah di Kota Semarang yang menghadapi kerentanan terhadap banjir dan banjir rob.

Wilayah tersebut termasuk dalam kawasan rawan banjir di Kecamatan Semarang Utara, bersama Panggung Kidul, Panggung Lor, Bandarharjo, dan Tanjungmas.

Menurut dia, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain keterbatasan kapasitas drainase, penurunan muka tanah (land subsidence), serta limpasan air dari wilayah hulu.

Baca Juga:  Diprediksi Masuki Musim Kemarau pada Mei 2024, Pemprov Jateng Persiapkan Potensi Kekeringan

Berbagai faktor itu menyebabkan sebagian kawasan Dadapsari mengalami kesulitan mengalirkan air secara optimal.

“Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mencatat bahwa sepanjang 2025 telah dilakukan peningkatan kapasitas pompa dan rehabilitasi saluran drainase di sejumlah titik, termasuk di area yang melibatkan Kelurahan Dadapsari. Namun, capaian infrastruktur tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kerentanan, sehingga Dadapsari tetap menjadi prioritas penanganan banjir dan drainase pada 2026,” kata Helen.

Perempuan Berperan Strategis dalam Advokasi Lingkungan

Helen menambahkan, penguatan pemahaman mengenai lingkungan dan perubahan iklim bagi kader perempuan Dadapsari memiliki relevansi penting, terutama dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

Melalui pemahaman hukum yang memadai, kader perempuan diharapkan mampu melihat persoalan drainase, banjir rob, dan sampah tidak sekadar sebagai keluhan warga, tetapi juga sebagai persoalan hak yang membutuhkan penanganan sistematis dari pemerintah dan masyarakat.

Pemahaman tersebut dapat memperkuat posisi kader perempuan dalam advokasi kebijakan di tingkat lokal.

Baca Juga:  USM LCC Bidik Kolaborasi Strategis dengan PT Enle Indonesia Tech, Fokus pada Bahasa dan SDM Global

Bentuk partisipasinya antara lain mengusulkan perbaikan drainase, mengawasi pengelolaan sampah, serta berpartisipasi dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Literasi ini memungkinkan kader perempuan memahami bahwa perempuan bukan hanya korban, tetapi juga solusi dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Mereka dapat menginisiasi praktik-praktik berbasis komunitas yang mengurangi kerentanan, misalnya pengelolaan sampah terpadu, pemeliharaan drainase lingkungan, dan kampanye pengurangan sampah plastik, sambil mengintegrasikan perspektif gender,” ujarnya.

Ia menilai perempuan, khususnya yang tinggal di wilayah rawan bencana, kerap menanggung beban lebih besar akibat kerusakan lingkungan.

Namun, dalam banyak situasi, perempuan masih lebih sering diposisikan sebagai korban daripada sebagai pihak yang berperan aktif dalam mencari solusi.

Padahal, kader perempuan di tingkat kelurahan memiliki posisi strategis untuk mendorong perubahan melalui edukasi, pengorganisasian masyarakat, dan partisipasi dalam perumusan kebijakan lingkungan.

Perkuat Literasi Hukum di Tingkat Komunitas

Lebih lanjut, Helen menyoroti adanya kesenjangan antara kompleksitas norma hukum lingkungan yang mengakui pentingnya hak atas lingkungan yang sehat dan peran perempuan dengan tingkat literasi hukum kader perempuan di Kelurahan Dadapsari.

Baca Juga:  USM Hadir Sebagai Motor Penggerak Peradaban Yang Aktif Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Kesenjangan tersebut dinilai dapat menghambat kemampuan kader perempuan dalam mengidentifikasi persoalan lingkungan sebagai isu hak dan keadilan, sekaligus menggerakkan aksi komunitas yang inklusif dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas kader perempuan agar mampu memahami dasar-dasar hukum lingkungan, mengidentifikasi persoalan di wilayahnya, serta menyuarakan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme advokasi yang tepat.

“Dengan demikian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk menguatkan kapasitas kader perempuan dalam advokasi hak atas lingkungan yang sehat di Kelurahan Dadapsari, sebagai bagian dari upaya pencegahan, penguatan, dan perlindungan hukum di tingkat komunitas,” ungkap Helen.

Melalui kegiatan tersebut, tim PkM USM berharap kader perempuan dapat mengambil peran lebih aktif dalam mendorong penyelesaian persoalan lingkungan di wilayahnya.

Penguatan literasi hukum diharapkan menjadi salah satu langkah untuk membangun kesadaran kolektif sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Dadapsari.***(bgy)