Sumpah Pemuda Harus Jadi Filter Moral Pemimpin, Arogansi Kekuasaan Bertentangan dengan Keadilan Hukum

InShot_20261031_122027750
Bagikan:

Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial tahunan. Lebih dari itu, nilai-nilai yang terkandung dalam ikrar Sumpah Pemuda harus menjadi pedoman moral, terutama bagi para pemimpin dalam menjalankan kekuasaan dan mewujudkan keadilan hukum.

Di tengah dinamika pemerintahan dan fenomena arogansi kekuasaan, prinsip Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa dinilai relevan untuk menjadi filter etis bagi setiap pemimpin.

Sebab, jabatan dan kewenangan bukanlah alat untuk menunjukkan superioritas, melainkan amanah yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat.

Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dalam pandangan akademisnya menilai, Sumpah Pemuda merupakan sumpah moral yang mengandung nilai persatuan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap sesama.

Menurut dia, tiga pilar Sumpah Pemuda tersebut memiliki keterkaitan erat dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta kearifan lokal Jawa, yakni tepo seliro dan tulung tinulung.

“Sumpah Pemuda bukan sekadar teks sejarah yang diucapkan setiap 28 Oktober. Di dalamnya terkandung sumpah moral dan etis untuk melebur ego kedaerahan, kepentingan pribadi, maupun kelompok demi membangun Indonesia yang bersatu,” ungkap Kukuh.

Ia menilai, terdapat ironi ketika sebagian pemimpin begitu fasih mengucapkan ikrar Sumpah Pemuda, tetapi dalam praktik kepemimpinannya justru menunjukkan sikap bertentangan dengan nilai persatuan.

Salah satu fenomena yang disorot adalah perilaku adigang, adigung, adiguno. Falsafah Jawa tersebut menggambarkan sikap seseorang yang merasa paling kuat karena kekuasaan, paling tinggi karena kedudukan, dan paling pintar sehingga cenderung merendahkan orang lain.

“Pemimpin tidak boleh menjadikan jabatan sebagai alasan untuk bersikap sewenang-wenang. Kekuasaan bukan legitimasi untuk merasa paling benar, apalagi memperlakukan orang lain secara tidak adil,” tegasnya.

Tiga Pilar Sumpah Pemuda sebagai Filter Kepemimpinan

Kukuh menjelaskan, nilai Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa sesungguhnya dapat diterjemahkan menjadi tiga prinsip utama dalam membangun kepemimpinan yang berkeadilan hukum.

Pertama, Satu Nusa. Prinsip ini mengajarkan bahwa jabatan dan wilayah pemerintahan bukan milik pribadi, keluarga, ataupun kelompok tertentu.

Baca Juga:  Tiga Mahasiswa Universitas Semarang Hadiri Munas V PDKN 2025 di Bandung

Seorang kepala desa, camat, hingga bupati harus memahami bahwa wilayah yang dipimpinnya merupakan ruang bersama yang harus dikelola untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, prinsip tersebut berkaitan dengan larangan penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir.

Karena itu, menurut Kukuh, praktik mengutamakan keluarga, kroni, atau kelompok tertentu dalam pengelolaan jabatan dan kewenangan merupakan perilaku yang bertentangan dengan semangat Satu Nusa.

“Kekuasaan publik harus digunakan untuk kepentingan publik. Ketika jabatan mulai diperlakukan sebagai milik pribadi atau kelompok, pada saat itulah nilai pengabdian kepada bangsa mulai kehilangan maknanya,” jelasnya.

Kedua, Satu Bangsa. Nilai ini menjadi landasan penting dalam membangun kepemimpinan yang tidak diskriminatif.

Pemimpin harus memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang, pilihan politik, maupun kedekatan personal.

Kukuh mencontohkan, dalam pemerintahan desa, perbedaan pilihan politik saat pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan perangkat desa secara tidak adil.

Praktik pemberhentian perangkat desa yang didasarkan pada dendam politik atau perbedaan pilihan, menurutnya, bertentangan dengan prinsip persatuan dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Jangan sampai perbedaan pilihan politik saat Pilkades atau Pilkada menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang. Pemerintahan harus berdiri di atas kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok pemenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan pejabat pemerintahan yang diduga melanggar ketentuan hukum dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai karakter dan objek sengketanya.

Ketiga, Satu Bahasa. Selain bermakna bahasa persatuan, prinsip ini juga mengandung filosofi kesamaan komunikasi, keterbukaan, serta kesediaan pemimpin untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan bawahannya.

Menurut Kukuh, pemimpin yang terjebak dalam sikap adigang, adigung, adiguno cenderung merasa paling benar sehingga menutup ruang dialog dan kritik.

Padahal, keadilan tidak akan terwujud apabila seorang pemimpin hanya ingin didengar, tetapi tidak bersedia mendengarkan.

“Pemimpin harus memiliki kemampuan mendengar. Jangan hanya menghendaki bawahannya patuh terhadap instruksi, tetapi juga harus bersedia menerima kritik, memahami persoalan, dan mempertimbangkan suara orang-orang yang dipimpinnya,” katanya.

Arogansi Kekuasaan Berpotensi Bertentangan dengan Hukum

Baca Juga:  Jelang Asesmen Lapangan Akreditasi Perguruan Tinggi, USM Siapkan Inovasi Ramah Energi

Lebih jauh, Kukuh menjelaskan bahwa arogansi kekuasaan tidak hanya menjadi persoalan etika, tetapi juga dapat berimplikasi pada persoalan hukum apabila diwujudkan melalui tindakan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perspektif hukum administrasi, ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip ketidakberpihakan, kecermatan, dan keterbukaan yang menjadi bagian dari AUPB.

Sementara dalam perspektif hukum pidana, penyalahgunaan kekuasaan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, jabatan tidak boleh membuat seseorang merasa kebal hukum. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

“Sumpah Pemuda seharusnya menjadi filter etis sebelum persoalan kepemimpinan masuk ke ranah penegakan hukum. Jangan menunggu munculnya pelanggaran hukum untuk menyadari bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh etika dan tanggung jawab,” paparnya.

Ia juga mengaitkan nilai tersebut dengan kearifan lokal Jawa, yakni tepo seliro dan tulung tinulung.

Tepo seliro mengajarkan seseorang untuk mampu menempatkan diri pada posisi orang lain, sedangkan tulung tinulung mengandung semangat saling membantu dan bergotong royong.

Dalam konteks kepemimpinan, kedua nilai tersebut mengajarkan bahwa pemimpin harus mampu memahami kondisi, kesulitan, serta kebutuhan orang-orang yang bekerja bersamanya.

“Seorang pemimpin yang memiliki tepo seliro tidak akan mudah mengambil keputusan yang merugikan bawahannya tanpa dasar hukum dan pertimbangan kemanusiaan. Ia harus mampu merasakan dampak kebijakan terhadap kehidupan orang lain, termasuk keluarga mereka,” ungkapnya.

Kepemimpinan Harus Berbasis Keadilan, Bukan Dendam Politik

Dalam implementasinya, Kukuh menilai terdapat sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan, terutama di era otonomi daerah.

Pertama, pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan mekanisme yang objektif, bukan karena kedekatan personal maupun kepentingan politik.

Kedua, pemberhentian perangkat desa harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan rasa tidak suka ataupun dendam politik.

Ketiga, setiap kebijakan pemerintahan harus melalui pertimbangan etis dan hukum dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Ia menawarkan tiga pertanyaan mendasar yang seharusnya menjadi bahan evaluasi setiap pemimpin sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Kota Semarang Selidiki Dugaan Keracunan Pangan di SMKN 6, Ratusan Siswa dan Guru Dapat Penanganan Medis

Apakah kebijakan tersebut mampu mempersatukan masyarakat sebagaimana nilai Satu Nusa? Apakah kebijakan itu memperlakukan manusia secara adil dan bermartabat sebagaimana nilai Satu Bangsa? Serta apakah kebijakan tersebut disampaikan secara terbuka dan dapat dipahami masyarakat sebagaimana nilai Satu Bahasa?

“Jika ketiga prinsip tersebut benar-benar dijadikan pedoman, maka pemimpin tidak hanya bekerja berdasarkan kewenangan formal, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan,” tegasnya.

Kukuh menegaskan, kepemimpinan di era otonomi daerah tidak seharusnya hanya mengandalkan pola instruksi dari atas ke bawah. Sebaliknya, pemimpin harus mengembangkan pola kepemimpinan yang melayani, terbuka, dan mampu membangun kebersamaan.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengimplementasikan ajaran Ki Hajar Dewantara, yakni Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.

Filosofi tersebut mengandung pesan bahwa pemimpin harus mampu memberikan teladan ketika berada di depan, membangun semangat ketika berada di tengah, serta memberikan dorongan dan dukungan ketika berada di belakang.

Menurutnya, pemimpin yang baik bukanlah sosok yang hanya menuntut loyalitas dari bawahannya, melainkan mampu memahami kesulitan, kemauan, dan tanggung jawab mereka sekaligus mendorong lahirnya kinerja nyata bagi organisasi, masyarakat, nusa, dan bangsa.

Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Seremonial

Pada akhirnya, Kukuh berpandangan bahwa Sumpah Pemuda harus kembali ditempatkan sebagai kompas moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nilai persatuan, kesetaraan, penghormatan terhadap sesama, dan keadilan tidak boleh berhenti dalam pidato peringatan hari besar nasional. Nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan pemimpin.

“Kepemimpinan yang berkeadilan hukum bukanlah kepemimpinan yang membuat orang takut karena kekuasaannya, melainkan kepemimpinan yang membuat masyarakat hormat karena keadilannya,” tandasnya.

Ia berharap, penghayatan terhadap nilai Sumpah Pemuda dapat mendorong lahirnya pemimpin yang tidak arogan, tidak diskriminatif, serta mampu menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Dengan menginternalisasi nilai Sumpah Pemuda, hukum tidak boleh hanya menjadi alat kekuasaan. Hukum harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan yang berketuhanan, berkemanusiaan, dan berkeadaban,” pungkasnya.

Penulis: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.

Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang.***(bgy)