Polisi Buru Pemalsu STNK Sindikat Curanmor

fdghh
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Polisi mendapati temuan adanya barang bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu saat menggagalkan sebuah truk dalam upaya pengiriman motor hasil curian ke wilayah Lampung.

“1 unit kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor tersebut hasil curian, kemudian STNK asli ada 14 lembar, STNK diduga palsu ada 10 lembar. Jadi untuk kasus diduga pemalsuan surat kendaraan bermotor berupa STNK, ini berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora. Ada kurang lebih 10 STNK diduga palsu,” jelas Kapolres Metro Jakbar Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Senin (31/7/23).

Baca Juga:  Ciptakan Tren Positif, Jaksa Agung ST Burhanudin : Bangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media

Dalam kasus tersebut polisi menangkap 6 orang tersangka yang mempunyai peran-peran berbeda yaitu berinisial AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai sopir dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) yang menjadi pengawas.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Awali Safari Ramadhan 1447 H dengan Distribusi 20.000 Al-Qur’an

Selain para tersangka yang ditangkap, Polisi juga memburu 7 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang bernama S, T, A, F, yang berperan sebagai penadah di Lampung, P alias J sebagai pembuat STNK Palsu, G dan AT yang berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga:  Atase Kepolisian Untuk Jerman Beberkan Kejahatan di Tengah Mahasiswa

Kombes. Pol. M. Syahduddi menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari tersangka yang berperan untuk memalsukan STNK itu.