Kejati Papua Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tiga orang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Bank Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016-2017 yang merugikan negara sebesar Rp. 120.617.837.322.

“Pada hari ini Selasa ini, Kami informasikan kepada rekan-rekan pers terkait perkembangan penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada debitur senilai Rp.188.000.000.000,- (seratus delapan puluh delapan milyar rupiah) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono S.H., M.Hum dalam siaran persnya, Selasa (1/8).

Witono menerangkan, bahwa pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKKonstruksi) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.120.617.837.322,00 (seratus dua puluh milyar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);

Baca Juga:  Sah! Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan telah ditemukannya besaran kerugian negara, maka pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka atas perkara tersebut.

Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni : tersangka Abdul Wahab Iha dengan inisial (Awi), pada saat itu tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang Enarotali dimana tersangka (Awi) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit, tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit;

Baca Juga:  Tegas! Gubernur Bali Larang WNA Sewa Motor

Kemudian tersangka Prawira dengan inisial (P), yang pada saat itu tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang Enarotali dimana tersangka (P) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit, tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit;

Selanjutnya tersangka Reonaldo Laurenzo Liklikwatil dengan inisial (Rll), pada saat itu tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit Bank Papua cabang Enarotali dan menjabat sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017 dimana tersangka (Rll) berperan sebagai kepala departemen kredit dan sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali yang menandatangani 47 kredit Kmk-Konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan spmk yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif.

Baca Juga:  Bahagiannya Masmuchibah Bisa Berangkat ke Tanah Suci Melalui SIG

Terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal sangkaan yaitu : primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, terhadap ketiga orang tersangka tersebut akan dilakukan penahan di Rutan Kelas IIA Abepura selama 20 hari terhitung sejak hari ini dan dalam waktu yang tidak lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan/ persidangan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap

Bagikan: