Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kemenag Pastikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

JAKARTA (Harianterkini.id) – Pasca ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh kepolisian, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas diminta oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan assesmen dan pembinaan terhadap guru dan santri Ma’had Al Zaytun.

“Jadi kemarin kita rakor di bawah pimpinan Pak Menko Polhukam terkait Al-Zaytun. Ada beberapa penugasan yang diberikan kepada beberapa kementerian/lembaga, salah satunya Kemenag,” ungkap Menag Yaqut Cholil, Jumat (4/8/23).

Baca Juga:  Resmi!!! Rafael Alun Trisambodo Sudah Non Aktif Jadi ASN, Puluhan Milyar Disita

Menag Yaqut mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan tugas melakukan assessmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik atau santri yang ada di Al-Zaytun.

Menurutnya, Pemerintah pada prinsipnya, tidak mau menghilangkan hak santri atau hak anak untuk bisa mendapatkan pendidikan. Karenanya, Kemenag memastikan keberlangsungan pendidikan di Al-Zaytun, meskipun pimpinannya tersangkut kasus hukum.

Baca Juga:  Polri Kirim Bukti Rekaman Terkait Panji Gumilang ke Puslabfor

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan bahwa pendidikan yang digelar di Al Zaytun tentu harus berada di bawah pengawasan yang ketat. Sehingga tidak ada kurikulum Al Zaytun yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Kejagung Sita Aset Milik Aking Soejatmiko dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Dalam melakukan assesmen terhadap para guru di Al-Zaytun sendiri, Menag Yaqut menyebut akan dilakukan dari berbagai hal. Mulai dari ideologinya, metode pengajarannya, maupun rekrutmennya.

Bagikan: