Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oi

IMG-20230808-WA0041(1)
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Kamis (14/9).

Baca Juga:  JAM PIDUM Kejagung Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian Handphone di Kalimantan Barat

Ketut mengungkap ke enam saksi yang diperiksa merupakan FS, AH, N, LAN, FOH, dan SR.

Adapun peran saksi merupakan:

1. FS selaku Retail Funding and Services Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

2. AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas

3. N selaku Manager Penjualan Minyak (curah) PT Megasurya Mas.

Baca Juga:  ‎Viral di Tiktok, Harjanto Halim Gelar Sayembara Pencarian Kaos Promosi Marimas Tahun 1995 Dengan Hadiah 30 Juta

4. LAN selaku Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas.

5. FOH selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Kementerian Perdagangan RI.

6. SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Tahun 2019-2022.

Selanjutnya, Ketut mengatakan keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Komoditas Emas

“Keenam saksi diperiksa berdasarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya,” ungkap Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.