Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oi

IMG-20230808-WA0041(1)
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Kamis (14/9).

Baca Juga:  Seorang Bocah Berusia 5 Tahun Hanyut Saat Bermain Sepeda di Area Genangan Limpasan Air Sungai Perak Desa Gondangmanis Kudus, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Ketut mengungkap ke enam saksi yang diperiksa merupakan FS, AH, N, LAN, FOH, dan SR.

Adapun peran saksi merupakan:

1. FS selaku Retail Funding and Services Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

2. AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas

3. N selaku Manager Penjualan Minyak (curah) PT Megasurya Mas.

Baca Juga:  Jaksa Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Bakti Kominfo

4. LAN selaku Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas.

5. FOH selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Kementerian Perdagangan RI.

6. SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Tahun 2019-2022.

Selanjutnya, Ketut mengatakan keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Baca Juga:  Hotel Rooms Inc Semarang Kembali Menghadirkan Barbeque All You Can Eat Bertema Hawaiian

“Keenam saksi diperiksa berdasarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya,” ungkap Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.