Pasang Baliho, Caleg dan Parpol Dilarang Gunakan Kalimat Ajakan Coblos
JAKARTA (Harianterkini.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengantisipasi terjadinya pencurian start sebelum pelaksanaan kampanye yang dilakukan calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) sebelum digulirkan masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan calon anggota legislatif (caleg) tidak diperbolehkan menggunakan kalimat ajakan untuk mencoblos pada spanduk hingga baliho mereka. Hal ini biasanya terjadi pada baliho ataupun spanduk parpol yang ikut menyertakan gambar caleg di Pemilu.
“Saya akan mencalonkan boleh. Tapi, pilihlah saya enggak boleh. Mohon doa restu, emang mau kawin?,”ujar Bagja saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Dia mengatakan media seperti spanduk hingga baliho boleh digunakan parpol untuk media menyampaikan program hingga membangun citra menjelang Pemilu 2024 mendatang. Sebab spanduk, baliho hingga media sosial memang menjadi wadah untuk memperkenalkan diri caleg ke masyarakat.
“Tidak masalah, kan harus sudah disosialisasikan seperti nomor urut, kan peserta pemilu sudah ada, masa mereka tidak boleh sosialisasi, misalnya bahkan parpol lama perlu sosialisasi kembali paprolnya. Saya ini, anggota partai ini, silakan. Memang dia anggota partai, pengurus partai, silakan,” tambahnya.
Dia menjelaskan untuk saat ini partai politik hanya diperbolehkan dalam ajang sosialisasi kepada masyarakat. Sebab sekarang belum masuk masa kampanye.
“Karena sekarang cuma sosialisasi, enggak boleh ngajak. Nanti di 75 hari (masa kampanye) semua baru akan ngajak pasti,” tandasnya.
Sebagai penutup, Bawaslu akan menindak jika terjadi hal tersebut. Tindakan tersebut berupa sanksi administratif mengingat ajakan tersebut di luar masa kampanye.
“Secara administratif dan bisa kemudian kalau melanggar politik SARA dan lain-lain bisa kemudian kita usut nanti,” tandas Bagja.