Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditi Emas

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (25/10).

Baca Juga:  Pj Wali Kota ajak Warga Pekanbaru Sukseskan Pemilu 2024 Tanpa Money Politic

Ketut menuturkan ke 4 saksi diperiksa berdasarkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

” Saksi yang diperiksa berjumlah 4 orang dengan identitas merupakan SL, SJ, A dan JT,” jelas Ketut.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Ketut menambahkan, saksi yang diperiksa merupakan SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

A selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

JT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

Baca Juga:  Tegas! Menaker Minta Perusahaan Berlakukan Sanksi Kekerasaan Seksual

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan: