Tim Kejaksaan Bali Ungkap Alat Bukti Kuat dalam Kasus Dugaan Korupsi Fast Track

BALI (Harianterkini.id) – Pengembangan penyelidikan mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sedang berlangsung. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, surat-surat, barang bukti, dan petunjuk yang cukup kuat. Berdasarkan temuan tersebut, saudara HS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Bagus Eka Sabana, Rabu (15/11)

Baca Juga:  Defisit Rp 616 Triliun, Bagaimana Prabowo Akan Menyeimbangkan Anggaran?

“Penetapan tersangka ini dilakukan melalui surat penetapan tersangka Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023. Tersangka HS diduga terlibat dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Hal ini dilakukan padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.” ujar Putu

Baca Juga:  Amankan Pasokan LPG 3kg di Jateng, DPR dan Pemerintah Apresiasi Langkah Pertamina

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. Sebagai langkah tindak lanjut, Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023, dan penahanan ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

Baca Juga:  Kemenaker Resmi Merilis Aturan Baru; Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

About Author