Kejati Jateng Gencarkan Pengawasan Netralitas ASN & Potensi Kecurangan Pemilihan Umum melalui Posko Pemilu

SEMARANG (Harianterkini.id) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) terus melakukan pemantauan dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui posko pemilu yang disiapkan Kejati Jateng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menyatakan bahwa posko ini berfungsi sebagai pusat pemantauan kegiatan pemilu di daerah, Rabu (29/11).

“Jadi saat ini kita berada di posko pemilu, artinya kita turut memantau kegiatan pemilu di daerah terkait laporan-laporan ataupun netralitas ASN, tentunya kita juga berpartisipasi dari kejaksaan dengan kegiatan antara lain dengan penerangan hukum ke daerah-daerah untuk mencegah politik praktis yang berpotensi atau mengganggu netralitas ASN,” ujar Arfan Triono.

Baca Juga:  FH Unissula Helat Lokakarya Internasionalisasi Kurikulum

Arfan Triono menjelaskan Posko pemilu tidak hanya berfokus pada pemantauan, namun juga melakukan tindakan preventif

“Jadi setiap daerah kita warning, kita ingatkan, baik itu kepala daerah maupun perangkat-perangkat di daerah termasuk kepala desa, itu agar tetap menjaga netralitas ASN. Jadi, netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa, sesuai dengan undang-undang pemilu.”

Kasi A Bidang Intelejen Kejati Jawa Tengah, Faetony Yosy Abdullah menyampaikan bahwa Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga dikerahkan.

“Tentunya akan turun ke daerah-daerah yang berpotensi. Kami dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bekerjasama dengan Bawaslu setempat untuk mensosialisasikan dan memberi penerangan hukum terkait pentingnya netralitas.”

Baca Juga:  Inisiasi Penyusunan Buku, Mbak Ita Ingin Kenalkan Sejarah Semarang ke Generasi Muda

Lebih lanjut, Faetony Yosy Abdullah menjelaskan peran posko pemilu dalam penghimpunan data terkait pemilu yang terdapat di masing-masing daerah di Jawa Tengah dengan total 37

“Setiap kejaksaan negeri miliki posko pemilu termasuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah jadi kira-kira sejumlah 37 posko pemilu dimana setiap kegiatan yang terkait dengan pemilu akan dilaporkan data-data.” ujar Faetony

“Posko ini berfungsi untuk pertukaran data dan penghimpunan data di daerah-daerah kejadian-kejadian yang berkait ke pemiluan. Data-data pemilu itu semuanya diinput melalui aplikasi pemilu yang bisa terkoneksi langsung ke pusat ke Jaksa Agung dan bisa langsung dipantau oleh Jakarta Agung atau JAM Intel, pula juga bisa dipantau oleh kita,” tambah Faetony Yosy Abdullah” lanjut Faetony

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono Raih Penghargaan Tokoh Inspirasi Jawa Tengah 2023

Faetony Yosy Abdullah menegaskan Posko pemilu juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait pemilu yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama di Forum Sentra Gakkumdu

“Mengenai aduan masyarakat juga bisa melalui posko pemilu, tentunya semua aduan yang kita terima, kita telaah. Kalau memang itu menyangkut kesimpulan, misalnya ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilu, tentunya kita harus serahkan ke berwenang yaitu ke Bawaslu, nanti akan dibahas di Forum Sentra Gakkumdu.”

Bagikan: