Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah Ditangkap oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel

SEMARANG (Harianterkini.id) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dengan hasil penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 hingga 2023.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023, tertanggal 21 November 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan tertulis Jumat, (15/12).

Baca Juga:  Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Dalam konferensi pers, Tim Penyidik menyampaikan bahwa telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, satu orang dengan inisial AT, seorang pegawai salah satu bank plat merah, ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023, tanggal 15 Desember 2023.

“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka dalam penyidikan ini diperkirakan sekitar Rp. 6.483.127.524. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Alternatif dakwaan mencakup Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama, serta Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.” ujar Vanny

Baca Juga:  Rayakan Haul Ke-522 Ki Ageng Pandanaran, Walikota Semarang Harap Jadi Penyemangat Masyarakat Membangun Kota Semarang

Tim Penyidik telah memeriksa 24 orang saksi hingga saat ini. Modus operandi tersangka melibatkan penggunaan nama nasabah untuk membuka rekening, membuat ATM, dan mengaktifkan Mobile Banking Nasabah. Dengan menggunakan instrumen tersebut, tersangka berhasil menarik uang dari tabungan nasabah selama satu tahun, dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Juga:  Ilmu Komunikasi Udinus Menyuarakan Pesan Penting tentang Kesehatan Mental dalam Kampanye "Mental Health Matters"

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, mereka akan segera mengambil langkah hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini.

Bagikan: