JAMPIDUM Terima Enam Permohonan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice

SEMARANG (Harianterkini.id) – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, mengambil keputusan yang mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani enam kasus. Setiap kasus melibatkan permohonan penghentian penuntutan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu, (3/1).

Sariyal Pgl Yal bin Mudarman dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Desi Sitorus, anak Henri Sitorus dari Kejaksaan Negeri Sukamara, diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Agung Nugroho bin (Alm.) Sunaryo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Melvin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro dari Kejaksaan Negeri Surabaya, diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeg Fan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Muhammad Mahfud alias Mahfud bin Tahek dari Kejaksaan Negeri Situbondo, diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Ketua KPU Kendal Khasanudin, Jumlah Pemilih Tetap Pada 2024 Mengalami Kenaikan

“Penghentian penuntutan didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor, termasuk terlaksananya proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf. Keputusan ini juga dipertimbangkan atas dasar bahwa tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan pelanggaran pertama kali, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, serta janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi” ujar Ketut

Baca Juga:  Menhan Prabowo Hadiri Ratas di Istana Wakil Presiden RI Bahas Konflik Papua

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai langkah konkrit dalam menciptakan kepastian hukum.

Bagikan: