JAKARTA (Awall.id) – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan proses pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam konteks perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023. Saksi yang diperiksa adalah SW, menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (11/1)
“Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan maksud untuk memperkuat segala bukti yang telah dikumpulkan serta melengkapi seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.” ungkap Ketut
Proses ini menjadi bagian integral dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan menjamin keberlanjutan keadilan dalam rangka mengungkap dan menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan selama periode 2017 hingga 2023.